PETI Sambati Dulupi Kembali Marak, Lebih dari 10 Excavator Beroperasi, Warga Desak APH Bertindak

Table of Contents

 


BOALEMO — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun III Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum (APH), aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat diduga kembali berlangsung secara terbuka.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.

Tim investigasi media yang melakukan pemantauan langsung di lokasi pada Jumat (28/8/2026), menemukan aktivitas alat berat di kawasan pertambangan. Dari hasil pengamatan di lapangan, terlihat lebih dari 10 unit excavator yang diduga tengah digunakan untuk kegiatan pertambangan.

Aktivitas tersebut disebut warga tidak hanya berlangsung pada siang hari, tetapi juga berlanjut hingga malam.

Padahal, sebelumnya aparat telah melakukan penertiban di kawasan tersebut. Setelah penertiban, aktivitas alat berat sempat berhenti. Namun, berdasarkan pemantauan terbaru, kegiatan pertambangan diduga kembali berjalan.

Kondisi ini membuat warga mempertanyakan keberlanjutan pengawasan di lokasi.

Mengapa aktivitas pertambangan kembali berjalan setelah penertiban? Bagaimana mekanisme pengawasan setelah operasi penertiban dilakukan? Dan langkah apa yang akan diambil apabila aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki izin?

Pertanyaan tersebut semakin mengemuka karena aktivitas pertambangan berlangsung menggunakan alat berat dalam jumlah cukup banyak dan berada di kawasan yang berdekatan dengan permukiman serta wilayah muara.

Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Mereka berharap pemerintah daerah dan APH tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi memastikan adanya pengawasan secara berkelanjutan.

"Kami tidak tahu mau melapor ke mana lagi. Aktivitas pertambangan ini sudah berlangsung lama, tetapi sampai saat ini kami belum melihat tindakan yang benar-benar menghentikan aktivitas tersebut," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga tersebut juga mengungkapkan adanya pola aktivitas yang menurutnya terjadi setiap kali penertiban dilakukan.

"Setiap ada penertiban, aktivitas berhenti. Setelah itu berjalan lagi. Kami tidak tahu bagaimana sebenarnya. Apakah ada informasi yang bocor atau bagaimana, kami juga tidak tahu," katanya.

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Mereka menyebut lokasi tempat tinggal mereka berada di sekitar muara dan berada lebih rendah dari kawasan pertambangan.

"Kami khawatir karena rumah kami dekat muara dan berada di bawah lokasi ini. Kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, siapa yang bertanggung jawab?" ujarnya.

Masyarakat pun berharap persoalan PETI di Dulupi dapat segera mendapatkan perhatian serius dari instansi terkait sebelum menimbulkan persoalan lingkungan maupun keselamatan yang lebih besar.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai informasi adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut, Kapolsek Dulupi IPDA Geraldo Wetabessy, S.Tr.K., menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.

"Terima kasih infonya pak, akan kami tindak lanjuti," ujarnya.

Dengan kembali munculnya aktivitas pertambangan setelah penertiban, publik kini menunggu langkah konkret aparat dan pemerintah daerah untuk memastikan status hukum kegiatan tersebut sekaligus mencegah potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Jika aktivitas tersebut nantinya terbukti tidak mengantongi perizinan sebagaimana dipersyaratkan, masyarakat tentu berharap adanya penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Media ini juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian, pemerintah daerah, instansi teknis pertambangan, maupun pihak yang melakukan aktivitas di lokasi tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait temuan dan informasi yang berkembang. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525