PETI DAM Hulawa Telan Korban, Laskar Macan Asia Tantang Kapolda Gorontalo Panggil Pemilik Lokasi

Table of Contents

 


POHUWATO — Tragedi longsor di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) DAM, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, yang menewaskan lima penambang, kembali membuka pertanyaan serius mengenai siapa yang berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

Di tengah sorotan publik itu, Ketua DPD Laskar Macan Asia Provinsi Gorontalo, Kamarudin Kasim, secara terbuka menantang Kapolda Gorontalo untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebut-sebut memiliki atau menguasai lokasi PETI di kawasan DAM Hulawa.

Hal tersebut disampaikan Kamarudin kepada media, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Kamarudin, terdapat dua nama yang perlu dimintai klarifikasi terkait dugaan kepemilikan atau penguasaan lokasi PETI tersebut, yakni YL alias Yusuf, yang disebut sebagai oknum anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, serta FP alias Firman, yang disebut sebagai pengusaha PETI di wilayah Pohuwato.

Kamarudin menegaskan, dirinya tidak ingin tudingan tersebut berhenti sebagai isu di tengah masyarakat. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional untuk mengungkap siapa sebenarnya pihak yang mengelola, memiliki, membiayai, maupun mendapatkan keuntungan dari aktivitas PETI di kawasan tersebut.

“Kami tantang Kapolda Gorontalo untuk memanggil pihak-pihak yang disebut terkait dengan lokasi PETI DAM Hulawa. Jangan hanya pekerja di lapangan yang ditindak, sementara pihak yang diduga berada di belakang aktivitas tambang justru tidak tersentuh,” tegas Kamarudin.

Namun demikian, tudingan mengenai keterlibatan Yusuf dalam lokasi PETI yang mengalami longsor tersebut masih sebatas dugaan dan belum terbukti secara hukum. Sebelumnya, Yusuf Lawani telah membantah bahwa lokasi yang longsor merupakan lokasi yang dikelolanya. Ia menyebut titik longsor berada di lokasi Firman dan bukan di lokasi miliknya.

Karena itu, Kamarudin meminta kepolisian tidak berhenti pada keterangan sepihak. Menurutnya, penyelidikan harus diarahkan untuk mengungkap fakta berdasarkan bukti, termasuk status penguasaan lahan, aliran dana, peralatan tambang, pekerja, hingga pihak yang menikmati hasil aktivitas PETI.

Desakan tersebut muncul setelah longsor menerjang kawasan PETI DAM Hulawa pada Rabu (12/8/2026). Dari enam penambang yang dilaporkan tertimbun dan berhasil dievakuasi, lima di antaranya ditemukan meninggal dunia. Polisi menyatakan proses penanganan dan investigasi masih dilakukan.

Tragedi ini semestinya tidak hanya berujung pada pemasangan garis polisi atau penghentian sementara aktivitas tambang.

Pertanyaan yang lebih besar adalah, siapa yang membuat aktivitas PETI bisa terus berjalan, siapa yang menyediakan modal dan fasilitas, serta siapa yang menerima keuntungan dari tambang tersebut?

Jika penegakan hukum hanya menyasar para pekerja yang berada di lokasi saat bencana terjadi, sementara aktor di balik kegiatan pertambangan ilegal tidak pernah disentuh, maka persoalan PETI akan terus berulang dan korban jiwa berpotensi kembali berjatuhan.

Kamarudin bahkan menyatakan pihaknya siap menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Gorontalo apabila dugaan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.

Ia meminta Kapolda Gorontalo menunjukkan keseriusan dalam membongkar aktivitas PETI di Pohuwato, terlebih persoalan tambang ilegal kini menjadi perhatian langsung pemerintah pusat.

Desakan tersebut semakin relevan setelah Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada Jumat (14/8/2026) meminta Kapolri dan Panglima TNI mengusut keberadaan tambang ilegal. Prabowo mempertanyakan bagaimana ribuan tambang ilegal dapat beroperasi tanpa diketahui aparat.

Presiden bahkan menekankan pentingnya keberanian pimpinan menertibkan bawahannya apabila terdapat aparat yang terlibat atau mengetahui praktik ilegal tersebut.

Pesan Presiden itu menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di daerah, apakah pemberantasan tambang ilegal benar-benar akan menyentuh seluruh mata rantai, atau hanya berhenti pada pekerja di lapangan?

Kini publik menunggu langkah konkret Polda Gorontalo. Bukan sekadar penutupan lokasi, melainkan pengungkapan secara terang-benderang mengenai siapa pemilik, pengelola, pemodal, dan pihak yang diduga membekingi aktivitas PETI DAM Hulawa.

Sebab, ketika tambang ilegal sudah menelan korban jiwa, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi atau izin pertambangan. Ini telah menyangkut keselamatan manusia, penegakan hukum, dan tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat. 

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait tantangan Laskar Macan Asia tersebut. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525