Pekerja Tewas di Proyek Smelter, Status dan Perlindungan Buruh PT Naga Jaya Sahabat Disorot
KETAPANG -KALBAR Kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di area Jetty proyek pembangunan kawasan pabrik smelter PT BAP/KBS di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, pada 14 Agustus 2026, memunculkan pertanyaan lebih luas soal perlindungan dan hubungan kerja para buruh di kawasan tersebut.
Persoalannya bukan hanya bagaimana kecelakaan itu terjadi, tetapi juga siapa yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap pekerja sejak direkrut, dibayar, mendapatkan jaminan sosial hingga memperoleh perlindungan keselamatan kerja di lapangan.
Dalam peristiwa tersebut, seorang pekerja bernama Edi Wahyudi dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja di area Jetty.
Di tengah persoalan itu, keberadaan PT Naga Jaya Sahabat ikut menjadi sorotan. Perusahaan tersebut disebut berada dalam rantai pekerjaan yang melibatkan sejumlah perusahaan di proyek tersebut.
Namun, posisi PT Naga Jaya Sahabat dalam hubungan kerja para buruh masih menjadi pertanyaan. Apakah perusahaan bertindak sebagai penyedia tenaga kerja, subkontraktor, atau menjalankan bentuk kerja sama lainnya?
Pertanyaan tersebut penting karena setiap bentuk hubungan kerja memiliki konsekuensi terhadap tanggung jawab perusahaan, termasuk mengenai perjanjian kerja, pembayaran upah, jaminan sosial hingga keselamatan dan kesehatan kerja.
Sejumlah informasi yang berkembang juga menyinggung persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta pemenuhan hak pekerja di proyek tersebut.
Namun, hal itu masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen dan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Pengurus Federasi Serikat Buruh Sejahtera Pekerja dan Karyawan (FSBSPK), Bayu Arsinto, SH, MH, meminta persoalan tersebut tidak dilihat hanya dari sisi kecelakaan kerja.
Menurutnya, pengawas ketenagakerjaan perlu melihat keseluruhan rantai hubungan kerja yang ada di proyek tersebut.
“Jangan melihat persoalan buruh hanya dari sisi upah. Harus dilihat dari awal, bagaimana hubungan kerjanya, siapa pemberi kerja, apakah ada perjanjian kerja, apakah pekerja didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, bagaimana syarat keselamatan kerja diterapkan, dan apakah setiap kecelakaan dilaporkan sesuai aturan,” kata Bayu.
Ia menilai meninggalnya pekerja di area Jetty seharusnya menjadi momentum untuk memastikan pembagian tanggung jawab antarperusahaan yang berada dalam rantai proyek.
“Ketika sudah ada kecelakaan yang menyebabkan pekerja meninggal dunia, pemerintah tidak boleh berhenti pada pemeriksaan di permukaan. Harus ditelusuri siapa yang merekrut, siapa yang mempekerjakan, siapa yang membayar, siapa yang mengendalikan pekerjaan dan siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatan pekerja,” ungkapnya.
Menanggapi sorotan tersebut, Humas PT Naga Jaya Sahabat, Zulpy, membantah anggapan bahwa perusahaan tidak memenuhi hak pekerja.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Infokalbar, Jumat, 28 Agustus 2026, Zulpy meminta persoalan kecelakaan kerja tidak serta-merta diarahkan kepada PT Naga Jaya Sahabat.
Ia mempertanyakan anggapan bahwa setiap kecelakaan yang terjadi otomatis menunjukkan adanya kelalaian perusahaan.
“Kalau cerita soal kecelakaan kerja, jangan sok pintar. Jadi yang kerja di rumahmu kalau meninggal, artinya apa? Bisa nggak dibilang kelalaian kerja?” ujar Zulpy.
Menurut dia, selama ini PT Naga Jaya Sahabat tetap memenuhi hak para pekerjanya.
“Boleh kalian seperti itu, kecuali di sini karyawan tidak dibayar dan tidak dipenuhi haknya,” lanjutnya.
Zulpy juga mempertanyakan sejauh mana pihak-pihak yang memberikan sorotan mengetahui kewajiban perusahaan utama dalam proyek tersebut.
Terkait kecelakaan kerja, Zulpy mengatakan peristiwa serupa dapat terjadi di berbagai tempat kerja dan tidak hanya berkaitan dengan PT Naga Jaya Sahabat.
“Yang namanya kecelakaan kerja di mana pun bisa terjadi. Sebelumnya bukan cuma PT Naga. PT-PT yang sebelumnya ada, kenapa kalian tidak seperti ini? PT Naga baru ini kejadian, tetapi kenapa kalian berbondong-bondong menyudutkan PT Naga?” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, sejumlah pertanyaan mengenai rantai hubungan kerja dan pembagian tanggung jawab antarperusahaan masih menunggu penjelasan serta verifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk instansi pengawas ketenagakerjaan.
Supardi n


