OPINI: Koperasi di Pangkep Antara Harapan Kesejahteraan dan Jeratan Bunga Tinggi.

Table of Contents

 


Pangkep, - Koperasi sejak kelahirannya dicita-citakan sebagai "soko guru perekonomian rakyat". Di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), keberadaan Koperasi Simpan Pinjam seharusnya menjadi penolong utama warga, pelaku usaha kecil, petani dan nelayan yang sulit menjangkau layanan perbankan formal. Hadir dengan semboyan "dari anggota, oleh anggota, untuk kesejahteraan anggota", koperasi seharusnya memberikan akses modal dengan biaya terjangkau, bukan menjadi jeratan yang memberatkan hingga memiskinkan.

Namun apa yang terjadi di lapangan saat ini sungguh memprihatinkan. Banyak koperasi yang beroperasi di berbagai pelosok desa dan kelurahan di Pangkep telah menyimpang jauh dari jati diri perkoperasian. Alih-alih menyejahterakan, justru menjadi beban berat bagi masyarakat. Praktik penetapan suku bunga pinjaman yang melampaui batas ketentuan resmi bukan lagi hal yang jarang ditemui, melainkan sudah menjadi fenomena yang mengkhawatirkan dan seolah dianggap hal biasa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 Pasal 27 Ayat (3), batas maksimal suku bunga pinjaman yang diperbolehkan secara tegas hanya sebesar 2 persen per bulan atau setara 24 persen per tahun. Namun fakta di lapangan menunjukkan banyak yang mengenakan bunga mencapai 3 persen, bahkan ada yang jauh lebih tinggi hingga dua kali lipat dari batas sah tersebut. Dengan hitungan anuitas, beban yang harus dibayar peminjam menjadi sangat berat, seringkali pokok pinjaman relatif kecil namun total yang dikembalikan membengkak berkali-kali lipat.

Yang lebih meresahkan, tidak sedikit dari lembaga yang mengatasnamakan "koperasi" ini ternyata hanya menggunakan nama tersebut sebagai kedok semata. Mereka tidak memiliki izin usaha simpan pinjam resmi dari instansi berwenang, tidak terdaftar, tidak melaporkan kegiatan ke Dinas Koperasi, dan bebas menghimpun uang dari masyarakat luas tanpa batasan keanggotaan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Lebih parah lagi, seringkali menggunakan cara-cara penagihan yang menekan, mengintimidasi dan jauh dari prinsip kemanusiaan serta nilai luhur persaudaraan yang menjadi dasar gerakan koperasi.

Jika hal ini terus dibiarkan, dampaknya akan sangat merusak tidak hanya bagi nasabah yang terjerat utang berat, tetapi juga mencoreng nama baik ribuan koperasi sejati yang berjalan jujur dan patuh aturan di tanah Pangkep. Kepercayaan masyarakat terhadap gerakan koperasi perlahan runtuh, padahal perannya sangat dibutuhkan untuk menggerakkan roda ekonomi rakyat di tengah kesulitan hidup saat ini. Praktik ini juga menghambat kemajuan usaha mikro dan kecil, karena keuntungan yang seharusnya untuk pengembangan usaha habis tersedot untuk membayar bunga yang selangit.

Kondisi ini tentu tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pangkep perlu hadir lebih tegas, bukan hanya sekadar mengawasi di atas kertas. Diperlukan pengecekan lapangan secara rutin dan menyeluruh, penindakan yang konsisten mulai dari teguran, perintah penyesuaian bunga, pengembalian kelebihan bayar hingga pencabutan izin bagi yang melanggar berat. Kerjasama dengan kepolisian dan OJK juga sangat diperlukan untuk memberantas praktik rentenir yang bersembunyi di balik nama koperasi serta penagihan dengan cara yang melanggar hukum.

Di sisi lain, pengurus koperasi perlu kembali menyadari hakikat dan tujuan utama pendiriannya. Koperasi bukan perusahaan pencari keuntungan sebesar-besarnya dengan cara menekan orang lemah, melainkan organisasi berbasis kekeluargaan untuk memajukan kesejahteraan bersama secara adil dan beradab. Sementara itu, masyarakat juga harus semakin waspada, mengenali hak dan perlindungan hukum yang dimiliki, serta berani melaporkan penyimpangan yang dialami kepada pihak berwenang.

Membangun ekonomi rakyat yang kuat dan mandiri tidak bisa dibangun di atas penderitaan orang lain. Mari kita kembalikan koperasi ke jalan yang benar, patuh pada peraturan negara dan tetap setia pada jati diri yang mulia. Semoga kelak koperasi di tanah Pangkep benar-benar menjadi penopang harapan, bukan lagi menjadi sumber air mata dan jeratan yang tak berujung. (*) 

 

 

Tak-berjudul81-20250220065525