Menindak Lanjuti Hasil Kesepakatan Mediasi Problem Solving Masalah Tanah di Kel. Sibatua Kec. Pangkajene Kab. Pangkep
Pangkajene -28 Agustus 2026- Bhabinkamtibmas Aiptu Amirullah, SH melaksanakan pengukuran dan pembagian tanah, menindak lanjuti kesepakatan medasi problem solving terkait tanah warisan antar saudara kandung di RW. 4 Kp. Maleleng Kel. Sibatua Kec. Pangkajene Kab. Pangkep
Bhabinkamtibmas Amirullah, SH bersama Plt. Lurah Sibatua Jamaluddin, SE dan Kasi Trantib Muh. Yusuf, SE melaksanakan pengukuran dan pembagian tanah mediasi antar saudara kandung yaitu Lk. Anwar dan Lk. Ahmad adapun luas tanah tersebut yaitu kurang lebih 300 m² sebelum di bagi menjadi 2 (dua) di lakukan dulu pengukuran yang di saksikan oleh kedua belah pihak
Setelah dilakukan pengukuran dengan menunjuk batas-batas yang telah di sepakati bersama kemudian di patok sebagai tanda batas tanah kedua belah pihak sehingga permasalahan tersebut selesai secara kekeluargaan
Ditempat terpisah Bapak Kapolsek Pangkajene *IPTU Hasrul, S. Sos* menekankan kepada anggotanya termasuk Bhabinkamtibmas untuk terus aktif melaksanakan sambang kepada tomas, toga, toda, tokoh perempuan dan warga masyarakat pada umumnya untuk menjalin silaturahmi serta menyampaikan himbauan Kamtibmas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah binaan.*
( Ahmad Latif )


