Laskar Macan Asia Desak Kapolda Gorontalo Usut Dugaan PETI di Dulupi, Klaim Kerusakan Lingkungan Rugikan Warga Lokal
BOALEMO – Ketua Laskar Macan Asia, Kamarudin Kasim, mendesak Kapolda Gorontalo agar segera melakukan penindakan hukum terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang diduga dilakukan oleh O, M, dan Ko’ Y di wilayah Sambati, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
Pernyataan tersebut disampaikan Kamarudin kepada media, Selasa (11/8/2026). Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat apabila terbukti melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
Menurutnya, dugaan aktivitas PETI tersebut telah menimbulkan dampak terhadap kondisi lingkungan dan alam sekitar yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.
"Kami mendesak Kapolda Gorontalo untuk segera menangkap dan memproses hukum O, M, dan Ko’ Y apabila terbukti melakukan aktivitas PETI di Sambati. Kerusakan lingkungan yang terjadi bukan mereka yang merasakan secara langsung, tetapi masyarakat Dulupi yang harus menanggung dampaknya," ujar Kamarudin.
Ia menilai, keberadaan aktivitas tambang yang dilakukan oleh pihak luar daerah harus menjadi perhatian serius, sebab masyarakat lokal berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan apabila terjadi kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, maupun perubahan ekosistem.
Kamarudin juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan aktivitas PETI tersebut. Bukti-bukti itu, kata dia, siap diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bahan pendukung untuk dilakukan penyelidikan dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami memiliki bukti dan siap menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Kami berharap bukti tersebut dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman dan mengambil langkah sesuai aturan," ungkapnya.
Kamarudin menegaskan, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku serta memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.
Diketahui, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin resmi dan dapat dikenakan sanksi hukum. Dalam ketentuan peraturan pertambangan, kegiatan penambangan tanpa izin dapat diproses secara pidana, termasuk apabila menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Selain aspek pertambangan, dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas usaha juga dapat menjadi perhatian penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Kami berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melanggar aturan harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut belum memberikan klarifikasi terkait tudingan yang disampaikan oleh Ketua Laskar Macan Asia. Media membuka ruang hak jawab untuk keberimbangan pemberitaan. (red/)


