Kuasa Hukum MK Desak Kapolda Gorontalo Atensi Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik
GORONTALO — Kuasa hukum MK dari Kantor Taufik & Partner, Hendra Saidi, meminta Kapolda Gorontalo memberikan perhatian serius terhadap pengaduan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan penyidik dalam perkara penyitaan barang terkait dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Boalemo.
Pengaduan tersebut telah disampaikan kepada Propam Polda Gorontalo dengan salah satu dasar utama Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Tmt tanggal 9 Agustus 2026.
Hendra mengatakan, pihaknya telah menerima SP3D. Pada Rabu (26/8/2026), pihaknya juga memperoleh informasi dari Wasrik Tim Krimsus Polda Gorontalo bahwa pengaduan tersebut telah dilimpahkan Propam untuk dilakukan pendalaman.
“Kami mendapat informasi bahwa pengaduan kami benar telah diterima dan dilimpahkan oleh Propam kepada Wasrik Tim Krimsus Polda Gorontalo. Kami juga mendapat informasi bahwa telah dilakukan beberapa langkah investigasi dan hasilnya akan dilaporkan kembali kepada Propam sebagai bidang yang menerima pengaduan,” ujar Hendra kepada media, Rabu (26/8/2026).
Menurut Hendra, pengaduan tersebut berangkat dari tiga persoalan utama yang dinilai berkaitan dengan pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan.
Pertama, dugaan ketidaksesuaian waktu penyitaan.
Hendra menyoroti adanya berita acara penyitaan yang tertanggal 2 Juni 2026 dan 11 Juni 2026. Menurutnya, terdapat persoalan yang perlu didalami terkait pencatatan waktu pelaksanaan penyitaan dengan peristiwa sebenarnya.
“Ini yang kami persoalkan. Ada dugaan waktu penyitaan tidak dicatat sesuai dengan peristiwa sebenarnya, yang kemudian berkaitan dengan upaya memenuhi ketentuan batas waktu lima hari kerja sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelasnya.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti dilakukan secara sengaja, persoalannya tidak lagi sebatas administrasi, tetapi dapat menyentuh aspek kepatuhan terhadap sumpah jabatan dan kode etik profesi.
Kedua, konstruksi MK sebagai orang yang tertangkap tangan.
Hendra menyebut, dalam konstruksi pihak Termohon, MK didalilkan sebagai orang yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo.
Namun, menurut Hendra, hingga proses praperadilan berlangsung, MK belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau seseorang didalilkan tertangkap tangan melakukan tindak pidana, tentu harus jelas dasar faktual dan status hukumnya. Kami mempertanyakan bagaimana konstruksi tertangkap tangan itu dibangun ketika sampai proses praperadilan klien kami belum ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Ketiga, korelasi barang yang disita dengan dugaan perbuatan MK.
Hendra mempertanyakan hubungan antara barang yang menjadi objek penyitaan dengan dugaan tindak pidana serta subjek yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
Menurutnya, persoalan tersebut juga perlu dilihat dari aspek profesionalitas penyidik, terutama apabila terdapat pertimbangan dalam putusan praperadilan yang menilai hubungan antara perbuatan, subjek pelaku dan barang sitaan tidak memiliki korelasi yang memadai.
“Dalam pertimbangan hakim praperadilan, hubungan antara perbuatan, subjek pelaku tindak pidana dan barang sitaan dinilai tidak memiliki korelasi yang memadai. Karena itu, kami meminta persoalan ini juga diperiksa dari aspek etik dan profesionalitas penyidik,” katanya.
Hendra berharap proses pemeriksaan yang dilakukan Propam dan Wasrik tidak hanya berhenti pada persoalan administratif, tetapi juga menguji apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, sumpah jabatan serta kode etik profesi Polri.
“Kami menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Propam maupun Wasrik. Tetapi kami berharap Bapak Kapolda Gorontalo memberikan atensi, karena persoalan ini menyangkut integritas proses penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak meminta adanya penghukuman terhadap anggota Polri tanpa melalui pemeriksaan. Kuasa hukum MK, kata dia, hanya meminta seluruh fakta dan persoalan yang muncul dalam proses praperadilan diperiksa secara objektif.
“Kami tidak meminta anggota dihukum tanpa pemeriksaan. Kami hanya meminta fakta-fakta yang telah muncul dalam putusan praperadilan diperiksa secara objektif. Jika memang terdapat pelanggaran etik, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Hendra Saidi.
Pengaduan tersebut kini masih dalam proses pendalaman oleh pihak terkait di Polda Gorontalo. Adapun seluruh dugaan yang disampaikan kuasa hukum MK tersebut masih berupa pengaduan dan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku. (red/)


