Konflik PT GSM dan Penambang Tradisional Memanas, Warga Klaim Motor Ditahan hingga Diduga Ditekan Cari Pelapor ke Jakarta

Table of Contents

 


POHUWATO – Dugaan praktik intimidasi terhadap penambang tradisional kembali mencuat di kawasan konsesi PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM), Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Tiga warga mengaku mengalami tekanan setelah sepeda motor mereka ditahan oleh pihak perusahaan usai dituding mengambil batu di aliran Sungai Alamotu, Dusun Hele, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kamis (6/8/2026).

Ketiga warga tersebut masing-masing berinisial MM (22), warga Desa Popayato, II (24), warga Kota Gorontalo, dan HB (31), warga Kecamatan Duhiadaa. Mereka mengaku kendaraan jenis Honda Revo dan Honda Supra milik mereka diamankan di Polsubsektor Dusun Hele setelah adanya tuduhan melakukan pencurian batu.

Padahal, menurut pengakuan para warga, sebelum kejadian mereka sempat berkomunikasi dengan pengawas perusahaan yang disebut memperbolehkan aktivitas mereka, dengan catatan menunggu hingga jam istirahat.

"Kami diteriaki pencuri dan motor-motor kami langsung diangkut ke Polsubsektor. Padahal sebelumnya pengawas perusahaan yang kami temui mengatakan kami dipersilakan beraktivitas, hanya diminta menunggu sampai jam istirahat," ungkap HB.

Tidak berhenti sampai di situ, II mengaku dirinya bersama dua rekannya juga mendapat tekanan untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi 11 poin.

Menurutnya, setelah surat tersebut ditandatangani, mereka justru diminta mencari tahu siapa pihak yang melaporkan persoalan PT GSM hingga menjadi perhatian di tingkat pemerintah pusat.

"Kami hanya penambang tradisional. Kami tidak tahu siapa yang melapor sampai ke Jakarta. Tapi setelah menandatangani surat itu, kami malah diminta mencari tahu siapa orangnya," kata II.

II juga mengungkapkan, pihak perusahaan diduga menyampaikan bahwa kendaraan mereka tidak akan dikembalikan apabila tidak mampu memberikan informasi terkait pihak yang dimaksud.

"Kami sudah bilang tidak tahu, tapi tetap diminta mencari tahu. Bahkan disebut motor tidak akan dikembalikan kalau tidak bisa memberikan informasi," ujarnya.

Persoalan tersebut sempat mendapat perhatian dari Kepala Desa Sukamakmur, Kecamatan Patilanggio, Badrun Yonu, yang berinisiatif datang untuk melakukan mediasi antara warga dan pihak perusahaan.

Namun, Badrun mengaku justru mendapat perlakuan yang menurutnya tidak mencerminkan sikap seorang pihak yang sedang menyelesaikan persoalan masyarakat.

"Saya datang untuk memediasi persoalan ini, tapi bapak ini arogan sekali. Bisanya hanya menindas rakyat kecil," tegas Badrun.

Badrun berharap persoalan antara perusahaan dan masyarakat dapat diselesaikan secara terbuka dengan mengedepankan komunikasi dan menghormati hak-hak warga.

Sorotan terhadap Konflik Lahan dan Aktivitas Masyarakat

Dugaan intimidasi ini kembali membuka polemik hubungan antara perusahaan dan masyarakat penambang tradisional di wilayah tersebut.

Terlebih, kawasan Alamotu yang menjadi lokasi konflik merupakan bagian dari wilayah konsesi PT GSM yang hingga kini masih menjadi sorotan publik terkait persoalan administrasi perizinan, termasuk OSS RBA dan proses pengembalian hak atas tanah yang disebut belum sepenuhnya tuntas.

Apabila dugaan penahanan kendaraan, tekanan untuk menandatangani surat pernyataan, hingga permintaan mencari pihak pelapor benar terjadi, maka hal tersebut dapat memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penyelesaian konflik di lapangan serta perlindungan terhadap masyarakat kecil.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT GSM maupun Asset Protection Advisor PT PETS, Sukrianto Puluhulawa, belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh ketiga warga tersebut. Media membuka ruang hak jawab untuk keberimbangan pemberitaan. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525