Kisruh Jagung Biluhu Tengah Makin Panas, Korban Ungkap Dugaan Pernyataan Kades yang Picu Aksi Saling Lapor
GORONTALO — Polemik dugaan pengrusakan tanaman jagung di Desa Biluhu Tengah, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, memasuki babak yang semakin serius. Persoalan yang semula diharapkan selesai melalui musyawarah di tingkat desa justru berkembang menjadi aksi saling lapor dan kini berproses di kepolisian.
Fakta terbaru diungkap korban berinisial SD kepada media pada Sabtu (22/8/2026). SD mengaku, persoalan tersebut awalnya telah dibawa dalam forum musyawarah desa dengan harapan kedua belah pihak dapat berdamai dan menemukan penyelesaian.
Namun, menurut keterangan SD, suasana justru memanas setelah muncul pernyataan yang disebut berasal dari pihak terlapor. Dalam musyawarah tersebut, pihak terlapor disebut menantang korban untuk membawa persoalan ke kepolisian apabila tidak puas dengan hasil musyawarah desa.
Korban mengaku kemudian menjawab bahwa dirinya memang akan melaporkan persoalan tersebut kepada polisi.
Yang menjadi sorotan, SD menyebut dalam forum itu Kepala Desa Biluhu Tengah, Eddy Yusuf Pakaya, turut mengeluarkan pernyataan yang dinilai sangat frontal.
Menurut pengakuan SD, sang kepala desa menyampaikan kalimat kepadanya bahwa percuma melawan orang yang dibackingi oleh Eddy Yusuf Pakaya, yakni terlapor.
Pernyataan tersebut, menurut korban, menjadi salah satu titik yang membuat persoalan semakin sulit didamaikan. Dari persoalan tanaman jagung, konflik kemudian berkembang menjadi laporan polisi.
Jika keterangan korban tersebut benar, muncul pertanyaan serius, apakah pemerintah desa telah menjalankan fungsi sebagai penengah, atau justru pernyataan yang muncul dalam forum musyawarah membuat konflik warga semakin tajam?
Padahal, kepala desa memiliki posisi strategis dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa. Kepala desa bukan hanya penyelenggara administrasi pemerintahan, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam pembinaan kemasyarakatan dan penyelesaian persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, mengatur tugas, kewajiban, kewenangan serta larangan bagi kepala desa. Kepala desa antara lain berkewajiban meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa, serta melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender.
Regulasi tersebut juga mengatur larangan bagi kepala desa, termasuk larangan merugikan kepentingan umum serta menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya.
Karena itu, dugaan adanya pernyataan yang justru memperuncing konflik warga layak menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Gorontalo, khususnya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Bukan untuk menghakimi atau mengambil kesimpulan sebelum fakta diperiksa, tetapi untuk memastikan apakah penyelenggaraan pemerintahan Desa Biluhu Tengah telah berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Gorontalo dan Dinas PMD dinilai perlu turun tangan melakukan evaluasi secara objektif terhadap persoalan ini. Evaluasi penting dilakukan agar konflik antarwarga tidak semakin melebar dan fungsi pemerintah desa sebagai mediator serta pembina masyarakat tetap terjaga.
Sebab, ketika sebuah persoalan warga yang seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah justru berujung pada aksi saling lapor, maka bukan hanya proses hukumnya yang perlu mendapat perhatian. Sikap dan peran pemerintah desa dalam proses awal penyelesaian konflik juga patut diperiksa secara terbuka.
Di sisi lain, proses hukum yang kini berjalan harus tetap dihormati. Aparat kepolisian diharapkan menangani laporan dari kedua belah pihak secara profesional, objektif dan berimbang berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, Kepala Desa Biluhu Tengah, Eddy Yusuf Pakaya memilih bungkam. Ia belum memberikan respons terhadap pertanyaan media mengenai dugaan pernyataan tersebut maupun langkah pemerintah desa dalam menangani konflik antara para pihak.
Dengan demikian, publik kini menunggu dua hal, kepastian proses hukum dari kepolisian dan sikap Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas PMD dalam mengevaluasi peran pemerintah desa dalam konflik yang semakin memanas tersebut.
Sebab, pemerintah desa semestinya menjadi rumah bersama bagi seluruh warga, bukan menjadi bagian dari pertikaian. (red/)


