Keluarga Ikhlaskan Kepergian AI dan Tegaskan Isu Liar di Medsos Tak Berdasar

Table of Contents

 


GORONTALO — Keluarga almarhum AI (63), warga Desa Lobuto, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, menyatakan telah mengikhlaskan kepergian korban yang ditemukan meninggal dunia di sekitar lokasi pembubaran judi sabung ayam di Desa Huwongo.

Pihak keluarga juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh berbagai narasi yang beredar di media sosial terkait kematian korban.

Kasi Humas Polres Gorontalo IPTU Wawan Suryawan mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan kepolisian kepada pihak keluarga, tidak ada keberatan maupun tuntutan hukum yang diajukan keluarga atas peristiwa tersebut.

“Setelah dilakukan klarifikasi terhadap keluarga korban, pihak keluarga menyatakan telah mengikhlaskan peristiwa ini dan tidak mengajukan keberatan ataupun tuntutan hukum apa pun terkait kematian korban. Keluarga melihat hal ini sebagai musibah,” ujar IPTU Wawan, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, korban diketahui memiliki riwayat penyakit asam lambung kronis. Namun demikian, kepolisian tetap melakukan penyelidikan guna memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Polres Gorontalo melalui Satreskrim bersama jajaran Polsek Batudaa Pantai sebelumnya bergerak melakukan penyelidikan setelah korban ditemukan tidak bernyawa.

IPTU Wawan juga menyoroti munculnya sejumlah narasi di media sosial yang dikaitkan dengan kematian korban. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga menyatakan tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan pemilik salah satu akun media sosial berinisial AN yang sempat mengunggah informasi mengenai peristiwa tersebut.

“Pihak keluarga menegaskan tidak memiliki ikatan kekerabatan atau hubungan keluarga dengan pemilik akun media sosial atas nama AN serta meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh narasi-narasi liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sebagai informasi, AI ditemukan meninggal dunia pada Minggu malam, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WITA. Lokasi penemuan korban disebut berjarak sekitar dua kilometer dari tempat pembubaran judi sabung ayam yang dilakukan personel Polsek Batudaa Pantai.

Kepolisian memastikan penanganan informasi terkait peristiwa tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan spekulasi yang berkembang di media sosial.

Pihak keluarga pun berharap masyarakat menghormati suasana duka dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga ketenangan keluarga serta situasi kamtibmas di wilayah Biluhu. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525