Kasus Jagung Mandek, Laskar Macan Asia Desak Propam Periksa Polsek Batudaa Pantai dan Bupati Evaluasi Kades Biluhu Tengah

Table of Contents

 



GORONTALO — Polemik dugaan pengrusakan tanaman jagung di Desa Biluhu Tengah, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mencuat persoalan lambannya penanganan laporan oleh Polsek Batudaa Pantai, kini muncul desakan agar pengawasan terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah desa dilakukan secara serius.

Ketua DPD Laskar Macan Asia Provinsi Gorontalo, Kamarudin Kasim, mendesak Bidang Propam Polda Gorontalo turun tangan memeriksa personel Polsek Batudaa Pantai yang menangani perkara tersebut.

Desakan itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan informasi yang disampaikan korban berinisial SD, perkara dugaan pengrusakan jagung telah dilaporkan pada 2 Juli 2026. Namun hingga Sabtu (22/8/2026), korban mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkaranya.

Kondisi tersebut, menurut Kamarudin, tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Sebab, ketika masyarakat telah membuat laporan dugaan tindak pidana, aparat kepolisian memiliki kewajiban menjalankan proses hukum secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Kami mendesak Propam Polda Gorontalo turun memeriksa personel Polsek Batudaa Pantai. Jangan sampai masyarakat yang sudah melapor justru merasa dipinggirkan karena proses hukumnya tidak jelas. Kalau memang ada kendala dalam penanganan perkara, sampaikan secara terbuka kepada korban. Jangan dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” tegas Kamarudin.

Menurutnya, pemeriksaan Propam bukan berarti langsung menyimpulkan adanya pelanggaran oleh personel kepolisian. Pemeriksaan justru diperlukan untuk memastikan apakah seluruh prosedur penanganan laporan telah berjalan sesuai aturan, termasuk profesionalitas, ketidakberpihakan dan pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu sejalan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menegaskan tugas pokok kepolisian antara lain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. UU tersebut juga memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai hukum acara pidana.

Selain itu, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri menjadi salah satu dasar penting dalam memastikan setiap personel menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara berintegritas. Peraturan tersebut memang mengatur pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Polri dalam pelaksanaan tugasnya.

“Propam harus melihat perkara ini secara utuh. Periksa bagaimana laporan diterima, bagaimana saksi diperiksa, bagaimana barang bukti ditangani, apa alasan perkara belum jelas perkembangannya, dan apakah seluruh pihak diperlakukan secara adil. Jangan sampai ada kesan hukum tajam kepada satu pihak, tetapi tumpul kepada pihak lainnya,” ujar Kamarudin.

Tak hanya menyoroti kepolisian, Kamarudin juga meminta Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, melakukan evaluasi terhadap Kepala Desa Biluhu Tengah, Edi Yusuf Pakaya, menyusul adanya dugaan tindakan yang dinilai dapat memicu konflik di tengah masyarakat.

Kamarudin menegaskan, kepala desa merupakan pemimpin pemerintahan di tingkat desa yang seharusnya menjadi pihak yang menjaga ketenteraman dan membantu penyelesaian persoalan masyarakat secara objektif, bukan justru menambah eskalasi konflik.

“Kalau benar ada tindakan atau pernyataan dari kepala desa yang kemudian memprovokasi, mengarahkan, atau memperkeruh persoalan ini, maka Bupati Gorontalo harus turun tangan. Kepala desa adalah pejabat pemerintahan yang harus menjaga kondusivitas masyarakat. Jangan sampai persoalan hukum antarwarga justru semakin panas karena adanya sikap dari pemerintah desa,” kata Kamarudin.

Ia meminta Bupati Gorontalo tidak hanya menunggu laporan dari bawah, tetapi melakukan klarifikasi dan evaluasi secara langsung dengan mendengarkan seluruh pihak.

“Kami tidak meminta kepala desa langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta Bupati melakukan pemeriksaan dan evaluasi. Kalau ternyata tidak terbukti, tentu harus dipulihkan namanya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan. Prinsipnya jangan ada pejabat yang kebal evaluasi,” tegasnya.

Secara hukum, evaluasi terhadap kepala desa harus ditempatkan dalam koridor kewenangan pemerintahan desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, mengatur kedudukan, tugas, kewajiban serta mekanisme pemberhentian kepala desa. Karena itu, dugaan pelanggaran oleh kepala desa harus diverifikasi melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku, bukan langsung dianggap sebagai kesalahan yang telah terbukti.

Dugaan Pengrusakan Harus Dibuktikan Secara Hukum

Sementara terkait dugaan pengrusakan tanaman jagung, persoalan tersebut juga harus diuji berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 521 mengatur mengenai perbuatan melawan hukum berupa merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Ancaman pidananya dapat mencapai 2 tahun 6 bulan penjara atau denda kategori IV.

Namun penerapan pasal tersebut tetap harus melihat fakta konkret perkara, termasuk status kepemilikan tanaman, bentuk perbuatan yang dilakukan, unsur kesengajaan atau sifat melawan hukum, serta kerugian yang ditimbulkan.

Karena itu, Kamarudin meminta polisi tidak berhenti pada konflik antarwarga, tetapi mengungkap secara terang siapa melakukan apa, dengan cara bagaimana, dan apakah seluruh unsur pidana terpenuhi.

“Jangan perkara ini hanya menjadi konflik pribadi. Kalau memang ada tindak pidana, proses sesuai hukum. Kalau ada laporan balik, juga harus diperiksa secara objektif. Yang paling penting jangan ada kriminalisasi dan jangan ada perlakuan istimewa kepada pihak tertentu,” tandasnya.

Kamarudin juga menilai adanya laporan balik dari pihak terlapor tidak semestinya menjadi alasan untuk membuat laporan awal kehilangan kepastian. Jika kedua perkara memiliki keterkaitan, menurutnya, kepolisian tetap harus menjelaskan status masing-masing laporan dan dasar hukum penanganannya kepada para pihak.

Publik Menunggu Ketegasan

Persoalan ini kini tidak lagi hanya menyangkut tanaman jagung yang diduga dirusak. Ada dua pertanyaan besar yang perlu dijawab secara terbuka, apakah proses penegakan hukum di Polsek Batudaa Pantai telah berjalan profesional, dan apakah pemerintah desa telah menjalankan fungsi menjaga ketertiban masyarakat secara benar?

Kamarudin meminta Propam Polda Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak melihat persoalan ini sebagai konflik kecil antarwarga.

“Ini soal kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintah. Kalau laporan masyarakat dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan, kepercayaan itu akan rusak. Begitu juga kalau seorang kepala desa diduga ikut memperkeruh konflik, harus ada evaluasi. Negara tidak boleh hadir setengah-setengah,” pungkas Kamarudin.

Hingga narasi ini disusun, tudingan mengenai dugaan provokasi oleh Kepala Desa Biluhu Tengah maupun dugaan ketidakprofesionalan personel Polsek Batudaa Pantai masih merupakan dugaan dan belum menjadi kesimpulan hukum. Konfirmasi dari pihak Kepala Desa Biluhu Tengah, Polsek Batudaa Pantai, Propam Polda Gorontalo, serta Pemerintah Kabupaten Gorontalo tetap diperlukan untuk memberikan keseimbangan pemberitaan.

Dengan demikian, publik kini menunggu langkah konkret, apakah Propam Polda Gorontalo akan memeriksa penanganan perkara tersebut, dan apakah Bupati Gorontalo akan mengevaluasi dugaan keterlibatan aparatur desa dalam polemik yang memanas di Biluhu Tengah. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525