JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan, Sidang Kasus Gudang BBM Oplosan di Musi Rawas Ditunda
LUBUK LINGGAU – Sidang perkara dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di sebuah gudang di Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, kembali ditunda. Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan surat tuntutan dan majelis hakim yang menyidangkan belum lengkap.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada Selasa (4/8/2026) semula beragendakan pembacaan tuntutan. Hakim Erif Erlangga sempat membuka persidangan dengan dihadiri para terdakwa serta JPU Tador Christopher Dapot Hamongan. Namun, sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 11 Agustus 2026, dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU.
Dalam perkara ini, para terdakwa yakni Firsandi alias Can, Riki Rikardo alias Aldo, Yony Sigit, Femas Eko Saputra, Rasmi Kurniawan alias Mik, Frengki Prenando, Hairal Riyanto, Ego Extrajaya, dan Riski Saputra Jaya. Sementara Aprian Dinata dan Dhimas Agung Nugroho diproses dalam berkas perkara terpisah.
Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini bermula ketika Hairal Riyanto yang diberhentikan sebagai sopir truk tangki BBM PT Cahaya Andika Tamara karena pelanggaran over speed menghubungi Firsandi alias Can untuk mengajak menjalankan bisnis ilegal BBM subsidi. Hairal kemudian memperkenalkan Can kepada Aprian Dinata, yang selanjutnya disepakati praktik penukaran dan pencampuran sekitar 8.000 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite dalam setiap transaksi dengan imbalan Rp700 per liter.
Keuntungan dari transaksi pertama disebut mencapai Rp5,6 juta dan dibagi rata antara Aprian Dinata dan Dhimas Agung Nugroho.
Selanjutnya, Can memesan minyak olahan yang diduga berasal dari wilayah Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), seharga Rp1,7 juta per drum atau Rp8,5 juta per baby tank berkapasitas 1.000 liter. Minyak tersebut kemudian disimpan di gudang menggunakan sebuah truk Colt Diesel dan tiga unit mobil pikap.
Jaksa mengungkapkan, sejak Oktober 2025, Aprian Dinata dan Dhimas Agung Nugroho yang seharusnya mengirimkan Pertalite ke wilayah Rejang Lebong justru mengarahkan truk tangki menuju gudang milik Can. Untuk menghindari pelacakan, kabel GPS kendaraan disebut dicabut dan apabila dihubungi pihak perusahaan, sopir berdalih berada di lokasi tanpa sinyal.
Di gudang tersebut, sejumlah terdakwa diduga berperan mengeluarkan BBM Pertalite dari tangki truk, kemudian menggantinya dengan minyak olahan. Agar menyerupai Pertalite, minyak olahan diberi zat pewarna khusus sebelum dimasukkan kembali ke dalam tangki. Setelah proses selesai, segel tangki kembali dipasang sehingga muatan tampak masih utuh dan siap didistribusikan ke SPBU tujuan.
Aksi tersebut akhirnya terungkap setelah petugas Polda Sumatera Selatan melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku. Perkara kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dan akan kembali disidangkan pada 11 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
( Nasrullah )


