Jagung Tak Kunjung Dipanen, Korban Pertanyakan Lambannya Penanganan Polsek Batudaa Pantai

Table of Contents


GORONTALO — Polemik dugaan pengrusakan tanaman jagung di Desa Biluhu Tengah, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, kembali menjadi perhatian. Hingga Selasa (25/8/2026), korban berinisial SD mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikannya kepada Polsek Batudaa Pantai terkait dugaan pengrusakan tanaman jagung.

Peristiwa dugaan pengrusakan tersebut disebut terjadi pada 29 Juni 2026, sementara laporan polisi dibuat pada 2 Juli 2026. Namun, hingga 25 Agustus 2026, korban mengaku belum mengetahui adanya gelar perkara maupun kejelasan mengenai status hukum laporan tersebut.

Kondisi tersebut kini tidak hanya menyangkut persoalan proses hukum, tetapi mulai berdampak langsung terhadap mata pencaharian korban.

SD mengaku tanaman jagung miliknya seharusnya sudah memasuki masa panen. Bahkan, sejumlah petani di sekitar lokasi yang melakukan penanaman lebih belakangan disebut telah selesai melakukan panen.

“Saya sudah lebih dulu menanam jagung, tetapi sampai sekarang belum bisa panen,” ungkap SD, Selasa, (25/8/2026).

Korban menjelaskan dirinya berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, tanaman tersebut merupakan sumber penghasilan keluarga yang sangat dibutuhkan. Namun di sisi lain, dirinya khawatir jika melakukan panen, sisa tanaman yang diduga telah dirusak justru dianggap menghilangkan atau mengubah barang bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum.

Kekhawatiran itu semakin beralasan karena menurut pengakuan SD, sebagian tanaman jagung yang sebelumnya mengalami kerusakan kini mulai mengalami perubahan secara alami. Sebagian telah mengering dan bahkan mulai dimakan rayap.

Dengan demikian, menurut korban, kondisi barang yang diduga menjadi bagian dari bukti perkara perlahan-lahan dapat hilang akibat faktor alam.

SD mempertanyakan mengapa pemeriksaan langsung ke lokasi baru direncanakan dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026, atau hampir dua bulan setelah peristiwa dugaan pengrusakan dan lebih dari tujuh pekan sejak laporan dibuat.

Menurut informasi yang diterima korban, sebelumnya penyidik sempat menyampaikan bahwa perkara tersebut akan dilakukan gelar perkara pada Senin, 24 Agustus 2026.

Namun, rencana tersebut kembali belum terlaksana karena pihak kepolisian disebut masih perlu melakukan pengecekan langsung ke lokasi kebun jagung.

Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan dari korban dan keluarga, mengapa pemeriksaan lokasi yang dinilai penting untuk melihat kondisi tanaman dan mengamankan fakta lapangan baru dilakukan setelah waktu berjalan cukup lama?

Korban berharap keterlambatan tersebut bukan merupakan bentuk kesengajaan untuk mengulur proses penanganan perkara.

“Saya berharap itu tidak terjadi. Saya berharap polisi benar-benar menjalankan tugasnya secara transparan, objektif dan tidak berpihak,” ujar SD.

Pernyataan tersebut merupakan kekhawatiran dari pihak korban dan belum dapat disebut sebagai kesimpulan bahwa aparat kepolisian sengaja mengulur proses hukum. Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan penjelasan resmi dari Polsek Batudaa Pantai mengenai alasan teknis dan hukum mengapa pemeriksaan lokasi baru dilakukan pada 26 Agustus.

Pendamping korban, Harjon Junus, menegaskan bahwa persoalan ini memiliki dampak ekonomi yang cukup serius bagi SD dan keluarganya.

Menurut Harjon, tanaman jagung tersebut merupakan salah satu sumber penghasilan keluarga korban untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Karena itu, ketidakjelasan mengenai kapan korban dapat melakukan panen tidak hanya berdampak pada proses pembuktian perkara, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi ekonomi keluarga.

Di sisi lain, korban juga tidak ingin mengambil langkah yang kemudian justru dipersoalkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Situasi tersebut membuat SD memilih menunggu langkah kepolisian, termasuk rencana pengecekan langsung ke lokasi pada Rabu (26/8/2026).

Secara hukum, dugaan pengrusakan barang milik orang lain memang memiliki konsekuensi pidana. Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV.

Namun, penerapan pasal tersebut terhadap perkara jagung di Biluhu Tengah tetap harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Termasuk memastikan kepemilikan tanaman, bentuk kerusakan, siapa yang melakukan, unsur kesengajaan, serta nilai kerugian yang ditimbulkan.

Karena itu, pemeriksaan langsung ke lokasi menjadi penting untuk mendokumentasikan kondisi tanaman, mengidentifikasi bagian yang diduga mengalami kerusakan, mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan tindakan penyelidikan lain yang diperlukan sesuai ketentuan hukum.

Dalam konteks proses penyelidikan, Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menjadi salah satu regulasi yang mengatur tahapan penyidikan. Ketentuan mengenai hasil penyelidikan dan gelar perkara juga menjadi bagian penting dalam menentukan apakah suatu peristiwa memiliki dugaan tindak pidana dan apakah prosesnya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Perlu dicatat, Perpol Nomor 6 Tahun 2019 yang sering disebut dalam sejumlah pemberitaan adalah aturan yang mencabut Perkap Nomor 14 Tahun 2012, sedangkan regulasi mengenai penyidikan tindak pidana adalah Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

Dengan demikian, persoalan utama yang kini perlu dijelaskan kepada publik bukan sekadar kapan gelar perkara dilakukan, tetapi juga bagaimana kepolisian memastikan fakta dan barang bukti yang berada di lokasi tetap terdokumentasi dengan baik.

Korban mengaku khawatir apabila sebagian tanaman yang rusak semakin lama semakin hilang karena faktor alam, kondisi tersebut nantinya justru menjadi persoalan dalam pembuktian.

Apalagi, menurut SD, beberapa bagian tanaman yang sebelumnya mengalami kerusakan kini sudah kering dan mulai dimakan rayap.

Korban menilai kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara.

Sebab, jika barang atau kondisi fisik yang menjadi bagian penting dari pembuktian mengalami perubahan karena faktor waktu, maka dokumentasi dan pemeriksaan lapangan menjadi semakin penting untuk dilakukan sesegera mungkin.

Dalam konteks ini, korban berharap tidak muncul keadaan di mana proses yang lamban kemudian berujung pada hilangnya atau berubahnya kondisi barang bukti, lalu keadaan tersebut justru menjadi alasan untuk menyatakan bahwa bukti sudah tidak tersedia secara optimal.

“Saya berharap jangan sampai barang bukti hilang karena waktu. Polisi yang harusnya turun langsung setelah laporan dibuat. Kami hanya ingin perkara ini ditangani secara transparan dan objektif,” kata SD.

Sebelumnya, persoalan ini juga telah mendapat sorotan dari masyarakat dan sejumlah pihak yang meminta agar penanganan laporan SD dilakukan secara profesional, transparan dan tidak memihak. Bahkan terdapat desakan agar mekanisme pengawasan internal terhadap penanganan perkara diperhatikan.

Kini perhatian kembali tertuju kepada Polsek Batudaa Pantai.

Pertanyaan publik sederhana, mengapa sejak dugaan pengrusakan pada 29 Juni, laporan dibuat pada 2 Juli, hingga 25 Agustus belum terdapat kejelasan mengenai gelar perkara dan status hukum laporan korban?

Apakah terdapat kendala dalam proses penyelidikan? Apakah pemeriksaan lokasi memang baru dapat dilakukan pada 26 Agustus karena alasan teknis tertentu? Dan setelah pemeriksaan lokasi dilakukan, kapan perkara tersebut akan memperoleh kejelasan?

Semua pertanyaan tersebut tentu menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan secara resmi.

Yang terpenting, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, prosedur, profesionalitas, objektivitas dan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, korban SD berharap pemeriksaan lokasi pada Rabu (26/8/2026) benar-benar menjadi langkah awal untuk memberikan kepastian terhadap laporan yang telah disampaikannya.

Hingga berita ini disusun, dugaan adanya penguluran waktu maupun keberpihakan dalam penanganan perkara belum dapat disimpulkan sebagai fakta dan masih merupakan kekhawatiran dari pihak korban. Konfirmasi dari Polsek Batudaa Pantai mengenai alasan keterlambatan pemeriksaan lokasi, perkembangan laporan, serta rencana gelar perkara tetap diperlukan sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

Kini publik menunggu, apakah pemeriksaan kebun pada 26 Agustus 2026 akan menjadi titik terang bagi polemik jagung Biluhu Tengah, atau kembali menyisakan pertanyaan baru? (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525