Hampir Dua Bulan Laporan Pengrusakan Jagung Tak Jelas, Polsek Batudaa Pantai Tunggu Laporan Balik untuk Gelar Perkara?
KABUPATEN GORONTALO — Penanganan laporan dugaan pengrusakan tanaman jagung milik warga di Dusun Otalanga, Desa Biluhu Tengah, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, laporan yang telah dilayangkan sejak 2 Juli 2026 hingga Sabtu (22/8/2026) disebut belum memperoleh kejelasan terkait perkembangan penanganannya.
Kasus tersebut bermula dari dugaan pengrusakan tanaman jagung yang terjadi pada 29 Juni 2026. Korban berinisial SD kemudian melaporkan dugaan perusakan tersebut ke Polsek Batudaa Pantai pada 2 Juli 2026.
Namun, hampir dua bulan berlalu, proses penanganan laporan tersebut belum juga memasuki tahapan gelar perkara.
Persoalan semakin menarik setelah pihak yang sebelumnya berstatus sebagai terlapor justru melaporkan balik korban SD dengan dugaan penyerobotan lahan.
Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan penguasaan lahan tersebut juga menyimpan persoalan tersendiri. Pihak yang melaporkan balik disebut bukan pemilik lahan, melainkan hanya menggunakan lahan tersebut berdasarkan hubungan pinjam-meminjam dengan orang tua korban.
Sementara korban SD disebut merupakan pihak yang sebelumnya diberikan kewenangan langsung oleh pemilik lahan untuk menggarap lahan tersebut.
Dengan demikian, persoalan mendasar mengenai siapa yang sebenarnya memiliki hak atas lahan, siapa yang diberikan kewenangan menggarap, serta siapa yang mempunyai alas hak untuk melaporkan dugaan penyerobotan, menjadi bagian penting yang semestinya diperjelas dalam penanganan perkara.
Saat dikonfirmasi media pada Sabtu (22/8/2026), Kapolsek Batudaa Pantai melalui Kanit Reskrim Aipda RH menjelaskan bahwa belum dilakukannya gelar perkara salah satunya karena terjadi pergantian Kanit Reskrim.
RH menyebut dirinya baru sekitar satu bulan menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Batudaa Pantai.
Alasan tersebut kemudian menuai pertanyaan di tengah masyarakat. Publik menilai pergantian pejabat dalam suatu unit kepolisian semestinya tidak serta-merta membuat proses penanganan laporan masyarakat kehilangan kepastian, terlebih laporan tersebut telah dibuat jauh sebelum pergantian pejabat.
Sejumlah pihak menilai alasan pergantian Kanit Reskrim sebagai penyebab belum digelarnya perkara merupakan alasan yang terlalu klasik dan dinilai tidak mencerminkan profesionalitas dalam memberikan kepastian pelayanan hukum kepada masyarakat.
Namun demikian, penilaian tersebut tetap perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian untuk memastikan apakah proses administrasi dan penyelidikan perkara memang telah berjalan sesuai prosedur.
Dalam keterangannya kepada media, Aipda RH juga membenarkan bahwa dirinya pernah menghubungi korban SD ketika berada di Desa Biluhu Tengah karena mengalami kehabisan bahan bakar kendaraan.
RH menegaskan bahwa komunikasi tersebut tidak bermaksud lain. Ia menyebut dirinya memang memiliki hubungan emosional yang cukup dekat dengan korban SD.
RH juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah melarang korban menggunakan pendamping dalam menghadapi persoalan hukum.
Namun, RH berharap apabila korban memiliki sesuatu yang ingin dipertanyakan terkait proses penanganan perkara, korban dapat langsung menghubunginya.
Pernyataan tersebut tentu menjadi bagian yang penting untuk dicermati, khususnya dalam konteks menjaga objektivitas, transparansi, dan persepsi publik terhadap independensi proses penanganan laporan.
Yang juga menjadi perhatian adalah pernyataan Kanit Reskrim Aipda RH bahwa laporan dugaan pengrusakan tanaman jagung dan laporan balik terkait dugaan penyerobotan lahan akan digelar secara bersamaan karena dinilai memiliki keterkaitan.
Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Sebab, laporan dugaan pengrusakan tanaman jagung telah dibuat sejak 2 Juli 2026, sedangkan laporan balik mengenai dugaan penyerobotan baru muncul pada 11 Agustus 2026.
Publik pun mempertanyakan, apakah laporan pertama memang harus menunggu adanya laporan balik untuk kemudian dilakukan gelar perkara?
Jika kedua perkara memiliki keterkaitan, masyarakat juga meminta pihak kepolisian menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan alasan prosedural mengapa kedua perkara harus digelar bersamaan.
Sebab, keterkaitan fakta antara dua laporan tidak serta-merta berarti bahwa salah satu laporan harus menunggu laporan lainnya sebelum mendapatkan kepastian proses hukum.
Apa Dasar Hukum Gelar Perkara Bersamaan?
Dalam konteks hukum acara pidana, perlu diperjelas terlebih dahulu bahwa gelar perkara merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara untuk menilai hasil penyelidikan/penyidikan dan menentukan arah penanganan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh.
Karena itu, pernyataan bahwa dua laporan akan digelar secara bersamaan karena “saling berkaitan” perlu dijelaskan secara lebih konkret kepada publik.
Pertanyaan utamanya bukan semata-mata apakah polisi boleh membahas dua perkara dalam satu forum, tetapi apa dasar hukum dan dasar administrasi yang digunakan sehingga laporan pertama yang telah dibuat pada 2 Juli 2026 baru akan digelar bersamaan setelah muncul laporan balik.
Hal ini menjadi penting karena Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana sudah dicabut oleh Perpol Nomor 6 Tahun 2019. Dengan demikian, Perkap 14/2012 tidak tepat lagi dijadikan sebagai aturan yang berlaku untuk membenarkan atau menilai prosedur penanganan perkara saat ini.
Sementara itu, ketentuan hukum pidana nasional juga telah mengalami perubahan dengan berlakunya KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Karena itu, apabila Polsek Batudaa Pantai menyatakan bahwa kedua laporan akan digelar secara bersamaan karena memiliki keterkaitan, publik berhak meminta penjelasan, apakah terdapat ketentuan yang secara spesifik mewajibkan atau memberikan dasar untuk menggabungkan proses gelar perkara kedua laporan tersebut.
Yang perlu ditegaskan, tidak tepat pula langsung menyimpulkan bahwa gelar perkara bersamaan pasti ilegal hanya karena terdapat dua laporan berbeda.
Namun, apabila gelar perkara tersebut dilakukan sebagai satu forum karena kedua laporan memiliki hubungan erat, maka dasar dan alasan keterkaitannya seharusnya dapat dijelaskan secara objektif.
Bukan Soal Digelar Bersamaan, tetapi Apa Dasarnya?
Persoalan yang menjadi perhatian publik sebenarnya bukan semata-mata apakah dua perkara dapat dibahas dalam satu forum gelar perkara.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah penundaan terhadap perkembangan laporan pertama selama hampir dua bulan mempunyai alasan prosedural yang dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah munculnya laporan balik menjadi faktor yang menyebabkan laporan pertama baru akan digelar setelah perkara kedua muncul.
Sebab, apabila masing-masing laporan memiliki peristiwa pidana yang berbeda, maka masing-masing harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti masing-masing.
Laporan dugaan pengrusakan tanaman jagung harus diuji berdasarkan fakta mengenai dugaan pengrusakan, siapa yang melakukan, objek yang rusak, kerugian, saksi, barang bukti, serta unsur pidana yang disangkakan.
Sementara laporan dugaan penyerobotan lahan harus diuji berdasarkan fakta mengenai penguasaan tanah, alas hak, kewenangan pihak yang memberikan izin, hubungan para pihak dengan tanah tersebut, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana yang dilaporkan.
Dengan kata lain, laporan balik tidak semestinya secara otomatis menentukan benar atau tidaknya laporan pertama.
Situasi tersebut kemudian memunculkan persepsi di tengah masyarakat mengenai potensi “saling sandera laporan”, yakni laporan pertama belum memperoleh kejelasan hingga muncul laporan kedua yang kemudian dijadikan dasar untuk memproses keduanya secara bersamaan.
Meski demikian, publikasi ini tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi penyanderaan laporan ataupun pelanggaran prosedur. Hal tersebut merupakan pertanyaan dan persepsi publik yang perlu dijawab secara transparan oleh institusi kepolisian.
Apalagi, laporan balik tersebut baru muncul setelah laporan dugaan pengrusakan tanaman jagung terlebih dahulu dilaporkan.
Publik kemudian mempertanyakan apakah tanpa adanya laporan balik tersebut, laporan pertama tetap akan segera memasuki tahapan gelar perkara.
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena pihak kepolisian sendiri menyampaikan bahwa kedua perkara akan digelar bersamaan dengan alasan memiliki keterkaitan.
Di sisi lain, substansi laporan balik mengenai dugaan penyerobotan lahan juga perlu diuji secara objektif.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak yang melaporkan balik korban disebut bukan pemilik lahan, melainkan hanya menggunakan lahan berdasarkan hubungan pinjam-meminjam dengan orang tua korban.
Sementara korban SD disebut sebagai pihak yang sebelumnya telah diberikan kewenangan oleh pemilik lahan untuk menggarap lahan tersebut.
Jika informasi tersebut benar, maka penyidik perlu memperjelas siapa sebenarnya yang mempunyai hak atau kewenangan atas lahan tersebut, siapa yang memberikan izin kepada masing-masing pihak, serta apakah terdapat bukti atau alas hak yang dapat mendukung laporan dugaan penyerobotan.
Sebab, status sebagai penggarap atau peminjam lahan tidak otomatis sama dengan status sebagai pemilik tanah.
Begitu pula sebaliknya, adanya perselisihan mengenai penguasaan lahan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana penyerobotan.
Karena itu, kedua persoalan tersebut harus diuji berdasarkan bukti dan unsur pidananya masing-masing.
Atas polemik tersebut, sejumlah pihak di masyarakat berharap Propam Polres Gorontalo dapat melakukan pemeriksaan atau pengawasan terhadap seluruh rangkaian proses penanganan perkara yang sedang berjalan di Polsek Batudaa Pantai.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting bukan untuk memihak salah satu pihak yang berperkara, melainkan untuk memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, transparan, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Yang perlu diperiksa bukan hanya substansi perkara, tetapi juga proses administrasi dan tahapan penanganannya, termasuk, kapan laporan pertama diterima dan apa dasar hukum polisi menunggu laporan balik baru akan menggelar perkara.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan, perlakuan berbeda terhadap para pihak, maupun penundaan proses hukum tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, prinsip utama dalam penegakan hukum bukan hanya memastikan perkara berjalan, tetapi juga memastikan proses tersebut berlangsung secara objektif, profesional, transparan, proporsional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dengan demikian, apabila Polsek Batudaa Pantai memiliki dasar hukum maupun dasar administrasi yang jelas untuk menggelar kedua perkara secara bersamaan, publik tentu berharap dasar tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila ternyata tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan laporan pertama menunggu laporan kedua, maka alasan tersebut patut dievaluasi agar tidak menimbulkan persepsi bahwa proses hukum berjalan berdasarkan pola “laporan dibalas laporan” atau terjadi dugaan “saling sandera laporan.”
Pada akhirnya, publik tidak meminta kepolisian memihak korban maupun terlapor.
Publik hanya meminta satu hal, kepastian bahwa kedua laporan diproses berdasarkan hukum yang sama, standar pembuktian yang sama, serta prosedur yang transparan tanpa dipengaruhi siapa yang lebih dahulu atau belakangan membuat laporan.
Hingga kini, korban SD masih menunggu kepastian mengenai perkembangan laporan dugaan pengrusakan tanaman jagung yang telah dilaporkan sejak 2 Juli 2026.
Kini bola berada di tangan Polsek Batudaa Pantai dan fungsi pengawasan internal Polres Gorontalo untuk memberikan penjelasan secara terang, apa status laporan pertama, mengapa hampir dua bulan belum digelar, dan apa dasar hukum kedua perkara tersebut akan digelar secara bersamaan? (red/)


