Dugaan TPPU Tambang Hulawa, Laskar Macan Asia Soroti Lambannya Penetapan Status Hukum Haja Suci

Table of Contents

 


POHUWATO, GORONTALO – Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan publik.

Ketua DPD Laskar Macan Asia Provinsi Gorontalo, Kamarudin Kasim, mempertanyakan proses penanganan laporan dugaan perkara yang menyeret nama Haja Suci, yang sebelumnya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Menurut Kamarudin, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan yang dinilai telah menimbulkan kerugian terhadap negara, memperkaya pihak tertentu, serta berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan kawasan hutan desa di wilayah Hulawa, Buntulia.

“Kasus ini sudah beberapa kali dilakukan pemeriksaan, namun sampai hari ini belum ada penetapan tersangka. Kami mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini,” ujar Kamarudin kepada media, Jumat (21/8/2026).

Ia bahkan menduga adanya kemungkinan permainan dalam proses penanganan perkara tersebut. Namun, dugaan tersebut merupakan pandangan dari pihak pelapor dan masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Sorotan ini muncul di tengah perhatian publik terhadap dampak aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), kegiatan pertambangan wajib dilakukan berdasarkan izin yang sah serta memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan hidup, dan reklamasi pascatambang.

Selain itu, aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin atau melanggar ketentuan dapat berimplikasi pada proses pidana sesuai aturan yang berlaku. Kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan juga dapat dikaitkan dengan ketentuan hukum lingkungan apabila memenuhi unsur pelanggaran.

Sementara itu, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dikenakan apabila terdapat dugaan upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kamarudin berharap Kejaksaan Tinggi Gorontalo dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kami meminta agar proses hukum berjalan transparan dan tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan laporan ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada Haja Suci maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan atas pemberitaan ini. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525