Dugaan Pungli Dana BOSP, Lima PNS Disdik Lubuklinggau Dibawa ke Kejari
LUBUKLINGGAU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mengamankan lima orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuklinggau terkait penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, dalam konferensi pers menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pungutan terhadap kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Lubuklinggau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kejari Lubuklinggau menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-02/L.6.11/Fd.1/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
Pada Selasa (18/8/2026), tim penyelidik memperoleh informasi mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dengan oknum PNS Disdikbud terkait penerbitan surat rekomendasi yang disebut menjadi salah satu persyaratan pencairan Dana BOSP Reguler melalui Bank Sumsel Babel.
Tim kemudian melakukan pengecekan ke Kantor Disdikbud Kota Lubuklinggau. Di lokasi, penyelidik menemukan sejumlah kepala sekolah SD dan SMP sedang menunggu surat rekomendasi tersebut.
Petugas juga menemukan sejumlah amplop di salah satu ruangan Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas).
Lima PNS kemudian dibawa ke Kantor Kejari Lubuklinggau untuk dimintai keterangan. Sejumlah amplop turut diamankan sebagai barang bukti.
Dari seorang berinisial A, petugas menemukan 14 amplop serta 16 amplop lainnya yang telah dibuka dan tidak lagi berisi. Sementara dari seorang berinisial F ditemukan 11 amplop dan dari seorang berinisial V ditemukan satu amplop.
Armein mengatakan, hasil penyelidikan awal menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam proses dan mekanisme pencairan Dana BOSP.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penerbitan surat rekomendasi yang digunakan sebagai persyaratan pencairan dana melalui Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau.
Menurut Kejari Lubuklinggau, mekanisme tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Meski menemukan dugaan pelanggaran administrasi, Kejari Lubuklinggau menyerahkan penanganan laporan pengaduan tersebut kepada Inspektorat Kota Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejari Lubuklinggau juga merekomendasikan adanya perbaikan tata kelola proses dan mekanisme pencairan Dana BOSP di lingkungan Disdikbud Kota Lubuklinggau.
Selain itu, penggunaan Dana BOSP diminta dilakukan sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.
“Kami berharap rekomendasi ini dapat memperbaiki tata kelola serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pencairan maupun penggunaan Dana BOSP di Kota Lubuklinggau,” ujar Armein.
(Nasrullah)


