Dugaan Pengrusakan Jagung, Korban Klaim Diminta Tak Didampingi: Ada Apa dengan Penanganan Polsek Batudaa Pantai?

Table of Contents

 


KABUPATEN GORONTALO – Penanganan dugaan pengrusakan tanaman jagung milik warga di Dusun Otalanga, Desa Biluhu Tengah, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, kembali menjadi sorotan.

Terbaru, korban berinisial SD mengaku mendapatkan tekanan dari seorang oknum penyidik berinisial R pada Kamis (13/8/2026). Korban bahkan mengklaim dirinya diminta tidak melibatkan pihak lain untuk mendampingi atau mengawal kasus yang tengah ditanganinya.

Kepada media, Jumat (21/8/2026), SD menceritakan bahwa dirinya sempat menerima telepon dari oknum penyidik tersebut.

“Saya ditelepon, katanya kehabisan bensin di desa saya. Habis itu dia bilang tidak usah ajak Harjon dan Iton untuk mendampingi kasus ini,” ungkap SD.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pendampingan dalam menghadapi proses hukum.

Jika seseorang membutuhkan bantuan atau pendampingan hukum, pembatasan terhadap akses tersebut tentu harus memiliki dasar hukum yang jelas. Terlebih, prinsip penyelenggaraan penegakan hukum menuntut aparat bekerja secara profesional, objektif, transparan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks kepolisian, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah mengalami perubahan melalui UU No. 5 Tahun 2026 menempatkan kepolisian pada fungsi penegakan hukum. Salah satu kewenangan kepolisian adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, hukum acara pidana yang berlaku saat ini adalah UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Undang-undang tersebut memperkuat pengaturan mengenai hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban, sekaligus memperbarui kewenangan penyelidik dan penyidik serta mekanisme pengawasan proses pidana.

Karena itu, apabila benar terdapat permintaan dari oknum penyidik agar korban tidak menggunakan pendamping, hal tersebut patut diklarifikasi secara terbuka oleh pihak kepolisian agar tidak menimbulkan persepsi bahwa korban sedang dibatasi dalam mengawal proses hukum.

Tak hanya soal pendampingan, SD juga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Menurut korban, pihak yang diduga berada di balik pengrusakan tanaman jagung miliknya belum juga diperiksa secara maksimal oleh aparat kepolisian.

Padahal, kata SD, terdapat keterangan dari kepala dusun yang dinilai dapat membantu penyidik dalam mengungkap duduk perkara.

“Yang saya persoalkan sekarang, kenapa orang yang saya laporkan dan yang diduga melakukan pengrusakan itu belum juga diperiksa? Padahal sudah ada keterangan dari kepala dusun,” ujar SD.

Bagi korban, lambannya penanganan perkara tersebut semakin membuat dirinya kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum.

Ia berharap kepolisian tidak hanya menerima laporan, tetapi juga menindaklanjutinya dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Secara prinsip, penyidikan merupakan proses untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan pihak yang diduga bertanggung jawab. Karena itu, penanganan perkara harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan salah satu pihak.

Tanaman Jagung Disebut Sebagai Sumber Penghasilan Keluarga

Kasus tersebut bermula dari dugaan pengrusakan tanaman jagung milik SD pada Senin (29/6/2026).

Sekitar seperempat hektare tanaman jagung miliknya diduga ditebang menggunakan parang. SD menduga tindakan tersebut dilakukan oleh JD (34), warga desa setempat.

Menurut korban, kejadian itu diketahui setelah dirinya mendapat informasi dari seorang saksi berinisial NT yang menyampaikan bahwa tanaman jagung miliknya telah ditebang.

SD kemudian mendatangi lokasi dan menemukan tanaman jagung yang menjadi salah satu sumber penghasilan keluarganya telah mengalami kerusakan.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepala dusun dan diteruskan kepada Pemerintah Desa Biluhu Tengah. Pemerintah desa sempat menggelar musyawarah pada Rabu (2/7/2026).

Dalam musyawarah itu, menurut keterangan SD, JD mengakui telah melakukan pengrusakan. Pengakuan tersebut juga disebut dibenarkan oleh ayahnya, WD (55), yang menurut korban menyatakan bahwa dirinya meminta anaknya melakukan tindakan tersebut.

Namun, musyawarah tersebut dinilai belum menyelesaikan persoalan kerugian yang dialami korban.

Persoalan pemerintah desa sebelumnya juga telah diberitakan. Dalam pemberitaan kali ini, fokus korban kini bergeser pada proses penanganan hukum di kepolisian.

Aktivis Iton Popa dan Harjon Junus turut mengecam dugaan adanya permintaan agar korban tidak didampingi dalam mengawal perkara tersebut.

Menurut keduanya, korban justru perlu mendapatkan ruang yang cukup untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.

“Kasihan, satu-satunya sumber penghasilan keluarga korban telah dirusak, tetapi para pihak yang diduga terlibat masih bebas berkeliaran dan belum terlihat adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas Iton dan Harjon.

Mereka meminta aparat kepolisian memeriksa seluruh pihak yang keterangannya dibutuhkan, termasuk saksi yang disebut mengetahui peristiwa tersebut.

Mereka juga mendesak agar tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus dalam proses penanganan perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Batudaa Pantai belum memberikan tanggapan mengenai perkembangan perkara tersebut.

Konfirmasi media melalui WhatsApp terkait dugaan permintaan kepada korban agar tidak menggunakan pendamping, perkembangan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan, serta keterangan saksi yang disebut korban juga belum mendapatkan respons.

Pemberitaan ini tetap menempatkan seluruh pihak yang disebut berdasarkan asas praduga tak bersalah. Dugaan terhadap oknum penyidik maupun pihak yang disebut korban belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan klarifikasi dan pembuktian melalui mekanisme yang berlaku.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polsek Batudaa Pantai, oknum penyidik yang disebut berinisial R, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525