Dua Bulan Berlalu, Dugaan Pengrusakan Lahan Jagung di Biluhu Tengah Tak Kunjung Jelas

Table of Contents

 


GORONTALO – Dugaan kasus pengrusakan lahan jagung milik warga berinisial SD di Desa Biluhu Tengah, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, kembali menjadi sorotan. Hingga Jumat (21/8/2026), korban mengaku belum memperoleh kejelasan terkait perkembangan laporan yang telah disampaikannya kepada Polsek Batudaa Pantai.

Korban menyebut dugaan pengrusakan lahan tersebut terjadi pada Juni 2026 dan kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada awal Juli 2026. Namun, setelah hampir dua bulan berjalan, SD mempertanyakan mengapa belum ada kejelasan mengenai status hukum maupun langkah penanganan terhadap pihak yang dilaporkan.

Uniknya dalam perkara ini, korban yang sebelumnya melaporkan dugaan pengrusakan lahan justru kini dilaporkan balik oleh pihak terlapor dengan dugaan penyerobotan lahan.

Menurut informasi yang disampaikan korban, persoalan tersebut semakin menjadi pertanyaan karena lahan yang dipersoalkan disebut bukan merupakan milik pihak yang melaporkan balik dirinya. Bahkan, ayah dari pihak terlapor disebut hanya meminjam lahan tersebut untuk digarap.

Dengan kondisi tersebut, korban mempertanyakan dasar atau alas hak yang digunakan pihak yang melaporkannya dalam membuat laporan dugaan penyerobotan. Sebab, apabila benar lahan tersebut bukan merupakan milik pihak terlapor maupun keluarganya, maka muncul pertanyaan mengenai dasar kepemilikan atau penguasaan yang menjadi dasar laporan tersebut.

Namun demikian, persoalan mengenai status dan alas hak atas lahan tersebut tentunya perlu dibuktikan melalui dokumen kepemilikan, penguasaan, maupun fakta-fakta hukum yang dapat diverifikasi oleh pihak berwenang.

Yang menjadi sorotan korban adalah perbedaan respons dalam penanganan kedua laporan tersebut. SD mengaku telah menunggu cukup lama untuk mendapatkan kejelasan atas laporan dugaan pengrusakan yang dibuatnya, sementara laporan balik terhadap dirinya disebut langsung mendapatkan respons dari kepolisian.

Bahkan, SD menyampaikan bahwa dirinya telah diminta untuk hadir menghadap pihak kepolisian pada Senin (24/8/2026).

“Laporan saya sudah hampir dua bulan, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan status hukumnya. Justru sekarang saya dilaporkan balik dan langsung dipanggil untuk menghadap,” ujar SD kepada media, Jumat (21/8/2026).

Kondisi tersebut membuat korban mempertanyakan konsistensi serta transparansi proses penanganan perkara di tingkat kepolisian.

Bagi korban, persoalan ini menjadi semakin penting karena terdapat dua perkara yang saling berkaitan. Di satu sisi, laporan dugaan pengrusakan lahan yang dibuatnya belum mendapatkan kejelasan status. Di sisi lain, laporan balik terhadap dirinya justru disebut mendapatkan respons lebih cepat.

Di sinilah transparansi dan profesionalitas kepolisian benar-benar diuji. Masyarakat tentu berharap setiap laporan yang masuk diproses secara objektif, tidak tebang pilih, serta didasarkan pada alat bukti dan alas hak yang jelas.

Jika laporan dugaan penyerobotan tersebut berkaitan dengan status kepemilikan atau penguasaan lahan, maka publik tentu ingin mengetahui bagaimana kepolisian memverifikasi alas hak yang digunakan oleh pelapor. Apalagi, korban mengklaim bahwa pihak yang melaporkannya tidak memiliki kepemilikan atas lahan tersebut dan bahwa lahan itu sebelumnya hanya dipinjam oleh ayah terlapor untuk digarap.

Namun, klaim tersebut tetap perlu dikonfirmasi dan dibuktikan secara hukum. Pihak terlapor juga berhak memberikan penjelasan mengenai dasar penguasaan maupun alas hak atas lahan yang menjadi objek perkara.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sejauh mana proses penyelidikan terhadap laporan yang dibuatnya, termasuk alasan belum adanya penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

“Kalau laporan saya belum ada kejelasan, kenapa laporan balik justru cepat ditindaklanjuti? Ini yang menjadi pertanyaan saya,” kata SD.

Sorotan tersebut sekaligus menjadi pertanyaan publik terhadap kinerja Polsek Batudaa Pantai dalam menangani perkara yang dilaporkan masyarakat. Apakah proses penyelidikan memang masih berjalan dan membutuhkan waktu, atau terdapat kendala tertentu yang menyebabkan status laporan korban belum mendapatkan kejelasan?

Publik juga berharap tidak terjadi kesan adanya perlakuan berbeda terhadap para pihak yang sedang berperkara. Transparansi dalam setiap tahapan penanganan laporan dinilai penting agar masyarakat mengetahui bahwa proses hukum berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan yang berlaku.

Terlebih dalam perkara yang menyangkut lahan, kepolisian dituntut untuk melihat secara menyeluruh riwayat penguasaan, dokumen kepemilikan, alas hak, serta keterangan para pihak sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Batudaa Pantai mengenai alasan belum adanya kejelasan status laporan dugaan pengrusakan lahan jagung tersebut maupun mengenai dasar penanganan laporan balik terhadap SD.

Media ini tetap membuka ruang bagi pihak Polsek Batudaa Pantai maupun pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi dan keterangan resmi agar pemberitaan berimbang serta tidak menimbulkan kesimpulan sepihak. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525