Carut Marut Administrasi Desa Aceh, Pj Kades Ungkap Puluhan Kader dan Pengurus Lembaga Tak Miliki SK Resmi
LAHAT – Penjabat (Pj) Kepala Desa Aceh, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, Buharman, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penonaktifan 10 kader Posyandu Melati, Lembaga Adat (LA), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Ia menegaskan, langkah yang diambil Pemerintah Desa (Pemdes) bukan dilakukan secara sepihak, melainkan sebagai bagian dari penataan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.(1/8/2026).
Menurut Buharman, sebelum mengambil kebijakan, Pemdes terlebih dahulu melakukan penelusuran terhadap legalitas kepengurusan lembaga desa, khususnya terkait keberadaan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa sebagai dasar hukum pengangkatan pengurus.
"Kami tidak serta-merta menonaktifkan atau memberhentikan mereka. Langkah awal yang kami lakukan adalah memastikan keabsahan administrasi melalui konfirmasi dan Musyawarah Desa (Musdes)," ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, penelusuran bermula ketika Pemdes meminta dokumen SK Posyandu kepada salah seorang pengurus. Namun, berdasarkan hasil konfirmasi, Posyandu Melati tidak memiliki dokumen SK kepengurusan. Untuk memastikan hal tersebut, Kasi Pemerintahan Desa kembali meminta dokumen kepada Ketua Posyandu, namun SK yang dimaksud tidak dapat ditunjukkan.
Selanjutnya, Pj Kades juga menghubungi mantan operator desa guna memastikan keberadaan arsip administrasi. Dari hasil konfirmasi tersebut diketahui bahwa SK Posyandu, Lembaga Adat, maupun LPM memang tidak pernah diterbitkan atau tidak tercatat dalam administrasi desa.
Temuan serupa juga terungkap saat Pemdes menggelar pertemuan bersama pengurus Lembaga Adat dan LPM. Ketua Lembaga Adat mengakui selama menjabat tidak pernah menerima SK kepengurusan dari pemerintah desa. Hal yang sama disampaikan anggota Linmas yang mengaku belum pernah memperoleh SK resmi.
Sekretaris Desa Aceh, Dira, membenarkan adanya penataan kader Posyandu. Menurutnya, proses tersebut telah melalui Musyawarah Desa sehingga tidak dilakukan secara sepihak.
"Penataan ini dilakukan karena kepengurusan sebelumnya tidak memiliki SK resmi. Kami harus menyesuaikan dengan regulasi agar administrasi pemerintahan desa berjalan tertib," katanya.
Dira menjelaskan, keberadaan SK merupakan syarat penting dalam pengelolaan keuangan desa. Honorarium maupun insentif yang dibayarkan kepada kader atau pengurus tanpa SK berpotensi menjadi temuan dalam audit Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Selain itu, kondisi tersebut juga dapat menimbulkan risiko hukum bagi Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) maupun bendahara desa yang mencairkan anggaran tanpa dokumen pendukung.
Buharman menegaskan, penataan kelembagaan desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembentukan lembaga desa harus ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes), sedangkan pengurusnya wajib diangkat melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
"Penataan ini kami lakukan demi mewujudkan tertib administrasi pemerintahan desa dan memastikan seluruh kegiatan serta penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas. Tidak ada tindakan sewenang-wenang karena semuanya dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," tegas Buharman. (*)


