BPJS Ketenagakerjaan Soroti Baru 50 Persen Pekerja Gorontalo Terlindungi, La Ode Haimudin Dorong Kolaborasi
GORONTALO — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo mendorong percepatan perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Provinsi Gorontalo. Pasalnya, hingga saat ini cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di daerah tersebut masih berada di kisaran 50 persen.
Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng., bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024–2029 sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo periode 2025–2030, Ir. La Ode Haimudin, M.M., Senin (31/8/2026), di ruang kerja La Ode Haimudin.
Audiensi tersebut membahas strategi memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja yang hingga kini belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial, baik pekerja formal maupun informal.
Sanco Simanullang menyampaikan, angka coverage yang masih sekitar 50 persen menunjukkan masih besarnya jumlah pekerja di Gorontalo yang perlu mendapatkan perlindungan. Karena itu, diperlukan langkah akselerasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Masih banyak pekerja Gorontalo yang harus kita lindungi. Karena itu, kami membutuhkan dukungan seluruh stakeholder. BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah, DPRD, perusahaan dan masyarakat harus bergerak bersama,” ujar Sanco.
Menurutnya, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui pemetaan pekerja yang belum terlindungi hingga tingkat kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan. Strategi tersebut juga perlu dibarengi dengan penguatan kepesertaan pekerja formal melalui pengawasan dan kepatuhan perusahaan.
Selain pekerja formal, BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong perlindungan bagi pekerja informal dan pekerja rentan, seperti nelayan, petani, pedagang, pekerja harian, pelaku UMKM, tukang, sopir dan berbagai kelompok pekerja lainnya.
Dalam upaya memperluas coverage, kolaborasi tidak harus selalu bergantung pada anggaran pemerintah. Program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, kemitraan dunia usaha, pemerintah desa, komunitas, organisasi kemasyarakatan hingga lembaga lainnya dapat menjadi bagian dari gerakan bersama untuk melindungi pekerja.
La Ode Haimudin menilai BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memastikan semakin banyak pekerja di Gorontalo memperoleh perlindungan jaminan sosial. Namun, menurutnya, target tersebut hanya dapat tercapai apabila seluruh pihak mengambil peran sesuai kewenangannya.
“Perlindungan pekerja adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah memiliki kewenangan, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran, perusahaan memiliki kewajiban, sedangkan masyarakat juga perlu memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar La Ode Haimudin.
Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Gorontalo agar memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan tersebut, kata dia, tidak hanya menyasar perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja secara langsung, tetapi juga pekerja yang berada di bawah kontraktor, subkontraktor, vendor maupun pihak ketiga.
“Jangan sampai ada perusahaan yang sudah beroperasi dan memperoleh manfaat dari kegiatan ekonomi di Gorontalo, tetapi pekerjanya belum mendapatkan perlindungan. Ini yang perlu kita awasi bersama,” tegasnya.
Dalam audiensi itu turut dibahas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai salah satu landasan penyelenggaraan jaminan sosial nasional.
Jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai bukan hanya persoalan administrasi kepesertaan, tetapi merupakan bagian dari perlindungan sosial bagi pekerja dalam menghadapi berbagai risiko sosial ekonomi yang berkaitan dengan pekerjaan dan keberlangsungan penghasilan.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo selanjutnya diharapkan dapat terus memperkuat edukasi, sosialisasi, akuisisi kepesertaan dan pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, pemerintah desa dan masyarakat diharapkan ikut memperkuat upaya tersebut.
Dengan kolaborasi lintas sektor, coverage BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo diharapkan dapat meningkat secara signifikan, sehingga semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan dan tidak lagi bekerja tanpa jaminan sosial ketenagakerjaan. (red/)


