Aniaya Ibu Kandung dan Ancam Adik dengan Pisau, Irban Sugandi Ditangkap Polisi

Table of Contents

 




LUBUKLINGGAU — Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat berhasil mengamankan Irban Sugandi alias Grandong, terduga pelaku penganiayaan terhadap ibu kandung dan pengancaman menggunakan senjata tajam. Pelaku diamankan polisi pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Joni Saibi didampingi Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 17.10 WIB di teras rumah korban di Jalan Garuda, RT 05, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

Kejadian bermula ketika korban terlibat cekcok dengan terlapor yang merupakan anak kandungnya. Pertengkaran tersebut dipicu persoalan sepeda motor milik korban yang hendak dijual oleh pelaku, namun korban tidak mengizinkan dan melarangnya.

Pelaku yang diduga emosi kemudian menarik korban secara paksa hingga menyeretnya. Korban berusaha berontak hingga akhirnya terlepas. Pelaku kemudian memukul kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali, memukul pundak bagian belakang satu kali, serta menendang bagian pinggang korban dari belakang.

Korban kemudian berlari untuk menyelamatkan diri dan langsung mendatangi Polsek Lubuklinggau Barat guna melaporkan kejadian tersebut.

Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi serta melaksanakan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi pelaku sebagai Irban Sugandi alias Grandong.

Sekitar pukul 17.40 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah berhasil mengamankan pelaku.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban pada bagian kepala dan pundak serta menendang bagian pinggang korban.

Tidak berhenti sampai di situ, setelah kembali ke rumah, pelaku mengambil sebilah pisau dari dapur dan kembali duduk di teras rumah.

Tak lama kemudian, datang adik kandung pelaku bernama Noval. Pelaku kemudian memarahi dan mengancam Noval sambil mengacungkan pisau agar tidak ikut campur dalam persoalan tersebut.

Melihat kejadian tersebut, seorang saksi bernama Bobi kemudian mengambil pisau dari tangan pelaku. Tidak lama berselang, anggota Polsek Lubuklinggau Barat datang dan langsung mengamankan pelaku.

Selanjutnya, pelaku diamankan dan dilakukan penahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dititipkan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau.

Atas perbuatannya, pelaku diproses berdasarkan ketentuan Pasal 470 huruf c KUHP Nasional dan/atau Pasal 449 ayat (1) KUHP Nasional.


       ( Nasrullah ) 

Tak-berjudul81-20250220065525