Aduan Terhadap Aleg DH Kembali Disorot, LS Benarkan Isi Unggahan Ciki Kicik

Table of Contents

 



GORONTALO – Polemik yang menyeret nama anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial DH kembali menjadi perhatian publik setelah sebuah unggahan di media sosial Facebook kembali beredar pada Rabu (12/8/2026).

Unggahan tersebut dibuat oleh akun Facebook Ciki Kicik. Dalam tulisannya, seorang perempuan yang mengaku sebagai istri siri DH menyampaikan sejumlah keluhan terkait laporan yang sebelumnya telah disampaikannya kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo maupun aparat penegak hukum.

Unggahan akun Facebook Ciki Kicik yang dibuat pada 12 Agustus 2026 tersebut dibenarkan oleh LS saat dikonfirmasi media pada Kamis (14/8/2026). LS membenarkan bahwa unggahan yang beredar tersebut berkaitan dengan dirinya serta persoalan yang sebelumnya telah disampaikannya melalui sejumlah jalur pengaduan.

Dalam unggahan tersebut, perempuan itu mengaku telah menunggu lebih dari satu bulan terkait putusan atau perkembangan aduan yang disampaikannya kepada BK DPRD Provinsi Gorontalo. Ia juga mempertanyakan adanya pihak-pihak yang disebut hadir dalam pertemuan terkait persoalan tersebut.

“Sejak viralnya masalah ini sudah satu bulan lebih, saya belum menerima putusan apa pun dari BK/Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo terkait laporan saya terhadap DH,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima panggilan terkait laporan yang dilaporkannya ke Polda Gorontalo. Menurut pengakuannya, komunikasi awal dilakukan melalui sambungan telepon sebelum kemudian diterbitkan surat panggilan secara resmi.

Dalam unggahan yang sama, perempuan tersebut turut menyebut dirinya telah melaporkan persoalan terkait DH kepada Bareskrim Mabes Polri. Ia mengatakan saat ini masih menunggu proses hukum maupun perkembangan laporan yang telah ditempuhnya.

“Dan saat ini saya pun sambil menunggu hasil putusan terkait laporan saya ke DPD PDIP, yang waktu itu saat saya ke sana alhamdulillah saya dan pengacara saya diterima dengan sangat baik,” tulisnya.

Unggahan itu kemudian mendapat perhatian karena kembali mengangkat persoalan yang sebelumnya juga telah diberitakan menyangkut DH.

Sebelumnya, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo memang telah mengakui adanya aduan tertulis terhadap DH. Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyebut laporan tersebut diterima pada 30 Maret 2026.

Menurut penjelasan BK yang diberitakan sebelumnya, proses pemeriksaan telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan. BK telah meminta keterangan dari pelapor, pihak terlapor berinisial DH, serta seorang ahli di bidang keagamaan.

BK juga menjelaskan bahwa perkara dugaan pelanggaran kode etik baru dapat dilanjutkan ke persidangan apabila dalam pemeriksaan pendahuluan ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang memenuhi ketentuan.

Dedi Hamzah sendiri resmi menjadi anggota DPRD Provinsi Gorontalo melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) pada Januari 2026. Ia menggantikan Wahyudin Moridu sebagai anggota DPRD dari PDIP.

Dengan kembali munculnya unggahan tersebut, publik kini menantikan kejelasan dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai perkembangan penanganan aduan di BK DPRD Provinsi Gorontalo serta laporan yang disebut telah disampaikan kepada kepolisian.

Hingga pemberitaan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari BK DPRD Provinsi Gorontalo maupun Pengurus DPW PDIP Gorontalo. Media membuka ruang klarifikasi untuk keberimbangan pemberitaan. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525