619 Narapidana Lapas Lubuklinggau Diusulkan Mendapat Remisi Umum 2026

Table of Contents

 



LUBUKLINGGAU – Sebanyak 619 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau diusulkan mendapatkan Remisi Umum (RU) Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.(14/8/2026). 

Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Imam Purwanto, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, berdasarkan data per 27 Juli 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Lubuklinggau tercatat sebanyak 979 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 701 narapidana dan 278 tahanan.

Dari 701 narapidana tersebut, sebanyak 619 orang diusulkan memperoleh Remisi Umum 2026. Usulan itu terdiri dari 607 narapidana laki-laki, 5 narapidana perempuan, dan 7 anak.

Remisi yang diusulkan terbagi menjadi Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II), yakni remisi yang dapat langsung menyebabkan narapidana memperoleh kebebasan apabila telah memenuhi ketentuan.

Untuk RU I, sebanyak 589 narapidana diusulkan mendapatkan remisi dengan besaran bervariasi antara satu hingga enam bulan. Rinciannya, remisi satu bulan sebanyak 172 orang, dua bulan 149 orang, tiga bulan 97 orang, empat bulan 40 orang, lima bulan 101 orang, dan enam bulan sebanyak 30 orang.

Sementara itu, untuk RU II atau remisi yang menyebabkan narapidana langsung bebas, terdapat 30 orang yang diusulkan. Rinciannya, remisi satu bulan sebanyak 3 orang, dua bulan 4 orang, tiga bulan 10 orang, empat bulan 1 orang, lima bulan 2 orang, dan enam bulan sebanyak 10 orang.

Dengan demikian, total narapidana yang diusulkan memperoleh Remisi Umum I dan Remisi Umum II Tahun 2026 mencapai 619 orang.

Di sisi lain, terdapat 62 narapidana yang belum diusulkan mendapatkan Remisi Umum 2026. Beberapa di antaranya karena sedang menjalani kurungan pengganti denda, masa pidananya akan segera berakhir, masih dalam proses remisi sebelumnya, memiliki register F, serta terdapat pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB).

Pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan atas pemenuhan persyaratan dan perilaku baik narapidana selama menjalani masa pidana. Remisi juga menjadi bagian dari pembinaan sekaligus motivasi bagi warga binaan agar terus menaati aturan dan mengikuti berbagai program pembinaan di dalam Lapas.

Usulan remisi tersebut selanjutnya akan melalui proses verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan.


        ( Nasrullah ). 

Tak-berjudul81-20250220065525