Yopi Latif Pertanyakan Legalitas Operasional Pani Gold Mine, Desak Buka Dokumen OSS-RBA, RKAB dan AMDAL
Pohuwato, Gorontalo – Polemik mengenai legalitas operasional Pani Gold Mine yang dikelola PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) dan PT Gorontalo Sejahtera Mining (PT GSM) kembali mencuat. Anak Cucu Penambang Rakyat Pohuwato melalui Yopi Y. Latif, C.ILJ., mempertanyakan keabsahan dokumen perizinan perusahaan dan mendesak adanya keterbukaan informasi kepada publik.
Yopi menyampaikan bahwa penjelasan manajemen Pani Gold Mine maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo terkait legalitas izin operasional dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dipersoalkan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pada tahun 2015 maupun perpanjangannya pada tahun 2020 tidak serta-merta menjadi dasar bahwa seluruh persyaratan administrasi untuk kegiatan operasi produksi telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
"Benar izin lama tetap berlaku. Namun menurut ketentuan transisi, data perizinan juga harus bermigrasi ke sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) sebagaimana diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021. Hal inilah yang menurut kami perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat," ujar Yopi kepada media, Selasa (7/7/2026).
Yopi juga mengkritisi penjelasan mengenai fungsi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Gorontalo. Menurutnya, pada sektor pertambangan mineral logam yang masuk kategori usaha berisiko tinggi, NIB merupakan bagian dari sistem perizinan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Selain itu, Yopi meminta pihak perusahaan membuka sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan operasi produksi, antara lain:
Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan dari Kementerian ESDM.
Persetujuan lingkungan atau AMDAL yang sesuai dengan kapasitas produksi.
Dokumen Studi Kelayakan (Feasibility Study) yang telah memperoleh pengesahan dari instansi berwenang.
Bukti penyetoran Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Yopi, keterbukaan dokumen tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat mengenai status legalitas operasional perusahaan.
"Kami meminta perusahaan menunjukkan dokumen-dokumen tersebut kepada publik agar tidak muncul polemik berkepanjangan. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, tentu hal itu akan memberikan kepastian kepada masyarakat," katanya.
Di akhir pernyataannya, Yopi juga mendesak DPRD Kabupaten Pohuwato membentuk Panitia Khusus (Pansus) Investigasi untuk menelusuri seluruh aspek perizinan dan administrasi operasional perusahaan, serta meminta dilakukan penghentian sementara aktivitas apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pani Gold Mine, PT PETS, PT GSM maupun DPMPTSP Provinsi Gorontalo belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik. (Red/)


