Tiga Pelaku Penggelapan Motor di Lubuk Linggau Ditangkap, Motor Korban Dijual Rp1,5 Juta
LUBUK LINGGAU – Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur, Polres Lubuk Linggau, berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan sepeda motor milik seorang warga. Ketiganya ditangkap pada Senin (6/7/2026) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VII/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Timur/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 6 Juli 2026.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur Iptu Jumar Bolivar, didampingi Kanit Reskrim IPDA Vherry Andora, membenarkan penangkapan ketiga pelaku yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik korban.
Peristiwa bermula pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban baru pulang dari Kelurahan Muara Enim usai mengantar temannya.
Di perjalanan, korban bertemu dengan Bima, yang dikenalnya sebagai teman bermain sepak bola.
Bima kemudian meminta korban mengantarkannya ke sebuah rumah kos mantan istri kakaknya.
Dalam perjalanan, Bima meminta rekannya, Akbar, untuk mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Sesampainya di lokasi, korban diminta turun bersama Leon, sementara Bima dan Akbar membawa sepeda motor tersebut dengan alasan akan segera kembali.
Namun setelah sekitar 30 menit ditunggu, keduanya tidak kunjung datang. Leon pun meninggalkan korban di lokasi. Korban kemudian berusaha mencari Bima hingga mendatangi rumah orang tuanya, namun tidak mendapatkan pertanggungjawaban. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Timur bersama ibunya.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih dengan nomor rangka MH1JFW112GK689460 dan nomor mesin JFW1E-1687081. Kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Setelah mengantongi identitas para pelaku, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB polisi memperoleh informasi keberadaan mereka di sekitar bekas Rumah Sakit Sobirin, Kota Lubuk Linggau.
Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Vherry Andora, S.H., M.H., Tim Elang Timur bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan ketiga pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, ketiganya mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban. Mereka juga mengaku telah menjual kendaraan tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal di kawasan Kampung Jeruk, Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, dengan harga Rp1.500.000.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Lubuk Linggau Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan barang bukti serta pihak yang membeli sepeda motor tersebut.
( Nasrullah )


