*SYAHBANDAR GARONGKONG DIDUGA LAMPAU WEWENANG: PERIKSA TIKET HINGGA PERSULIT MUATAN, DISTRIBUSI BARANG SULSEL TERANCAM TERHAMBAT*

Table of Contents

 


BARRU, SULSEL – Pelabuhan Penyeberangan Garongkong di Kabupaten Barru yang menjadi gerbang utama penghubung Sulawesi Selatan dengan Pelabuhan Batulicin Kalimantan, kini menuai keluhan serius dari masyarakat. Sejumlah pengusaha angkutan barang, peternak, dan pengguna jasa menuding petugas Syahbandar setempat kerap melampaui batas kewenangan dalam mengawasi operasional kapal penyeberangan KMP Awu-Awu yang dikelola sepenuhnya oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Keluhan yang terjadi berulang kali ini mencakup sejumlah tindakan yang tidak sesuai aturan, antara lain:

 Petugas Syahbandar ikut turun langsung memeriksa tiket penumpang dan kendaraan di atas kapal, padahal verifikasi kesesuaian tiket serta identitas adalah tugas murni pihak pengelola pelabuhan dan petugas ASDP.

 Petugas kerap meneliti ulang jenis muatan barang serta hewan ternak yang sudah dinyatakan sah dan lolos pemeriksaan lengkap di gerbang masuk pelabuhan, bahkan sering mempersulit proses pemuatan yang sudah sesuai prosedur.

 Keberangkatan kapal sering tertunda berjam-jam atau ditolak tanpa alasan teknis keselamatan pelayaran yang jelas, tertulis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

"Kami sudah selesai semua prosedur di gerbang ASDP, bayar tiket, muatan dan hewan ternak sudah diperiksa lengkap. Tapi begitu naik ke kapal, petugas Syahbandar malah memeriksa lagi tiket kami, lalu menahan muatan ternak tanpa alasan yang masuk akal. Kerugiannya besar: pakan ternak terlambat sampai, hewan kelelahan, dan biaya operasional membengkak karena menunggu berjam-jam," ujar salah satu pengusaha angkutan dari Kabupaten Sidrap yang rutin melintasi jalur ini, Sabtu (11/7/2026).

Kondisi ini sangat merugikan karena Pelabuhan Garongkong bukan hanya melayani warga Barru, melainkan menjadi jalur distribusi utama kebutuhan pokok, hasil pertanian, dan ternak dari wilayah Pangkep, Parepare, hingga Pinrang. Keterlambatan di pelabuhan ini berdampak langsung pada kenaikan harga barang di pasar daerah sekitar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta peraturan turunannya, wewenang Syahbandar terbatas pada pengawasan keselamatan pelayaran, kelaikan teknis kapal, kelengkapan dokumen muatan resmi (manifest), serta penerbitan izin berlayar. Sementara urusan verifikasi tiket, pelayanan komersial, dan pemeriksaan administrasi penumpang adalah ranah eksklusif operator pelabuhan.

"Jika ada indikasi muatan membahayakan keselamatan, seharusnya diperiksa sebelum kapal sandar atau di gerbang masuk, bukan menahan di atas kapal yang sudah siap berlayar. Ini hanya menimbulkan antrean panjang dan ketidakpastian," tambah perwakilan pengusaha lain.

Saat ini kelompok pengguna jasa telah menyiapkan surat pengaduan resmi yang akan diserahkan langsung kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Wilayah Sulawesi Selatan. Masyarakat meminta instansi terkait segera melakukan investigasi, memberikan batasan tugas yang tegas antara Syahbandar dan ASDP, serta menindaklanjuti agar pelayanan penyeberangan kembali lancar dan tidak merugikan kepentingan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Syahbandar Pelabuhan Garongkong maupun pihak pimpinan KSOP Sulawesi Selatan terkait dugaan pelampauan wewenang ini.*


( Ahmad Latif )

 

 

Tak-berjudul81-20250220065525