Surat Terbuka Perempuan yang Mengaku Istri Keempat Aleg DPRD Gorontalo Viral, Tudingan dan Janji yang Dipersoalkan Jadi Sorotan Publik

Table of Contents

 



Gorontalo - Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang dibuat oleh akun bernama Ciki Kicik pada Minggu (12/7/2026) menyita perhatian publik. Dalam unggahan tersebut, seorang perempuan yang mengaku sebagai istri keempat anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial DH menyampaikan surat terbuka yang berisi sejumlah tudingan serta tuntutan kepada yang bersangkutan.

Dalam surat terbuka itu, perempuan tersebut mengungkapkan kisah perjalanan hubungannya dengan DH yang disebut telah berlangsung selama 14 tahun sebelum akhirnya memasuki jenjang pernikahan. Ia mengklaim selama perjalanan hubungan tersebut dirinya menerima sejumlah janji yang menurutnya hingga kini belum terealisasi.

Tak hanya itu, dalam pengakuannya, perempuan tersebut juga menyebut dirinya pernah mengalami tekanan terkait dugaan rekaman video pribadi. Ia menuding rekaman yang disebut dibuat tanpa sepengetahuannya itu pernah digunakan sebagai alat untuk mengintimidasi dirinya agar tidak menuntut pertanggungjawaban maupun mempertanyakan janji-janji yang sebelumnya disampaikan.

Ia juga mengaku beberapa kali mendapatkan perlakuan yang dianggap sebagai bentuk intimidasi dan penghinaan dari pihak-pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan DH.

Dalam surat terbukanya, perempuan tersebut turut menyinggung sejumlah pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo. Ia menyebut pernah ada komunikasi dan janji dari pihak tertentu terkait langkah yang akan diambil apabila DH tidak memenuhi kesepakatan yang telah dibuat.

Selain itu, ia menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo. Namun menurut pengakuannya, hingga kini laporan tersebut belum mendapatkan keputusan.

Unggahan tersebut kemudian menyebar luas dan menjadi perbincangan warganet. Beragam komentar dan tanggapan muncul di media sosial, dengan sebagian masyarakat meminta agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Diketahui, DH resmi menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Aleg Wahyudin Moridu pada 27 Januari 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, Senin (13/7/2026), belum diketahui pasti kebenaran postingan tersebut. Berita ini ditulis berdasarkan unggahan akun Ciki Kicik.

Sementara itu, saat dihubungi media via WhatsApp, DH maupun pihak DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan dalam surat terbuka tersebut.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.( Red/)

Tak-berjudul81-20250220065525