Status OSS Disebut 'Izin Belum Terbit', Yopi Latif Pertanyakan Dasar Hukum Operasional PT GSM di Nanasi
Pohuwato, Gorontalo – Polemik mengenai legalitas operasional perusahaan tambang PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) di wilayah Nanasi dan sekitarnya kembali mencuat. Kali ini, sorotan datang dari Anak Cucu Penambang Rakyat Pohuwato yang mempertanyakan dasar hukum aktivitas perusahaan setelah status perizinannya disebut belum lengkap.
Juru bicara Anak Cucu Penambang Rakyat Pohuwato, Yopi Y. Latif, C.ILJ., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Pohuwato, dokumen Online Single Submission (OSS) milik PT GSM yang ditampilkan secara langsung menunjukkan status "Izin Belum Terbit".
Menurut Yopi, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum operasional perusahaan di kawasan Nanasi.
"Frasa 'lahan resmi' hanya dapat digunakan apabila seluruh perizinan telah terpenuhi sesuai ketentuan. Dalam RDP kemarin, saat dokumen OSS dibuka secara real time, statusnya tertulis 'Izin Belum Terbit'. Karena itu kami mempertanyakan apa dasar hukum aktivitas pertambangan yang dilakukan selama ini," ujar Yopi kepada media, Selasa (7/7/2026).
Yopi menjelaskan bahwa sistem OSS merupakan bagian dari mekanisme resmi pemerintah dalam penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Oleh karena itu, menurutnya, status perizinan yang belum terbit perlu mendapat kejelasan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di tengah masyarakat.
Selain mempertanyakan legalitas administrasi perusahaan, Yopi juga menyoroti penerapan Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang selama ini kerap digunakan dalam penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Ia menilai prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus diterapkan secara adil tanpa membedakan antara masyarakat dan korporasi.
"Kalau masyarakat kecil dapat diproses hukum karena dianggap melakukan pertambangan tanpa izin, maka perusahaan juga harus tunduk pada aturan yang sama apabila memang masih terdapat persoalan administrasi perizinan. Jangan sampai ada kesan hukum diterapkan berbeda," katanya.
Yopi juga membantah anggapan bahwa sikap yang disampaikannya bertujuan mencari popularitas. Menurutnya, fokus perjuangan yang dilakukan semata-mata untuk mendorong kepastian hukum dan tata kelola pertambangan yang transparan.
"Yang kami perjuangkan adalah kepastian regulasi dan penegakan hukum secara adil. Kami tidak sedang membela aktivitas ilegal, tetapi meminta agar seluruh pihak, termasuk korporasi, mematuhi aturan yang berlaku," tegasnya.
Pernyataan tersebut menambah panjang dinamika terkait aktivitas pertambangan di Kabupaten Pohuwato yang belakangan menjadi perhatian publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan yang disampaikan Yopi Y. Latif. Media masih berupaya menghubungi pihak perusahaan guna memperoleh klarifikasi dan menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (red/)


