Status Izin Operasi GSM Dipertanyakan, Anak Cucu Penambang Rakyat Pohuwato Desak Penghentian Seluruh Aktivitas Tambang
Pohuwato, Gorontalo – Polemik legalitas operasional PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) kembali mencuat setelah pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Pohuwato menyebut izin operasi perusahaan tersebut saat ini sudah tidak ada.
Pernyataan yang disampaikan dalam forum resmi DPRD itu langsung memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat, khususnya Anak Cucu Penambang Rakyat Pohuwato. Mereka menilai kondisi tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik sosial di wilayah pertambangan.
Perwakilan Anak Cucu Penambang Rakyat Pohuwato, Yopi Y. Latif, C.ILJ, menegaskan bahwa apabila benar izin operasi PT GSM sudah tidak berlaku, maka seluruh aktivitas operasional perusahaan di lapangan seharusnya dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pernyataan Kepala DPMPTSP Provinsi Gorontalo dalam forum resmi DPRD telah mempertegas kekhawatiran kami selama ini. Jika izin operasi PT GSM memang sudah tidak ada, maka seluruh aktivitas eksploitasi di lapangan harus segera dihentikan demi kepastian hukum," tegas Yopi, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, masyarakat penambang tradisional telah lama menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan rakyat yang diwariskan secara turun-temurun. Kehadiran investasi berskala besar, kata dia, telah mengubah ruang hidup masyarakat lokal sehingga kepastian hukum menjadi hal yang sangat penting.
Yopi juga meminta pemerintah daerah bersikap terbuka kepada publik terkait status perizinan PT GSM dan mengambil langkah nyata sesuai ketentuan perundang-undangan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
"Kami meminta transparansi penuh dan tindakan tegas. Jangan sampai hak-hak masyarakat adat maupun anak cucu penambang rakyat dikorbankan demi aktivitas korporasi yang status legalitas operasionalnya justru dipertanyakan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam RDPU yang digelar DPRD Kabupaten Pohuwato, Kepala DPMPTSP Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Daeng Matona, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi pada basis data perizinan, izin operasi PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) saat ini dinyatakan tidak ada.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius anggota DPRD Pohuwato. Lembaga legislatif itu menyatakan akan mengawal hasil RDPU dengan menjadwalkan pembahasan lanjutan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta mengantisipasi potensi konflik yang dapat terjadi di kawasan pertambangan.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari pemerintah daerah dan instansi berwenang untuk memberikan kepastian hukum atas status operasional PT GSM, sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sektor pertambangan rakyat. (red/)


