Satresnarkoba Polres Pohuwato Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Marisa Selatan, Seorang Pria Diamankan

Table of Contents


Pohuwato, Gorontalo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato kembali melakukan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial R.R.N. alias KIKI diamankan petugas di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani, S.H. membenarkan adanya penindakan tersebut.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Rabu (22/7). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

“Tim bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Sekitar pukul 14.30 WITA, yang bersangkutan diamankan di kediamannya di Desa Marisa Selatan,” ungkap IPTU Budi Abdul Gani.

Usai diamankan, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar terduga pelaku dengan disaksikan oleh aparat desa setempat. Dalam proses tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Terduga pelaku juga mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial I yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Barang tersebut disebut dikirim menggunakan kendaraan rental dan diterima sehari sebelum dilakukan penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu sachet plastik klip besar, empat sachet plastik klip kecil, serta satu plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain berupa alat hisap, kaca pyrex, sedotan, jarum, plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp680.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

“Saat ini terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan pemasok serta akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk kepentingan proses hukum,” jelas IPTU Budi Abdul Gani.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Pohuwato dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukumnya. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525