Respons Cepat Call Center 110, Polres Pohuwato Amankan Terduga Pelaku Curanmor dan Tiga Unit Sepeda Motor
Pohuwato, Gorontalo – Laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 membuahkan hasil. Satreskrim Polres Pohuwato berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), beserta tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan kehilangan satu unit Yamaha Mio M3 milik seorang warga Desa Teratai, Kecamatan Marisa, yang diterima melalui Call Center 110 pada Senin (29/6/2026) dini hari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC dan Tim Resmob Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria berinisial IB alias Utu di Desa Dulomo, Kecamatan Patilanggio. Saat didatangi petugas, yang bersangkutan sebelumnya telah diamankan oleh warga dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga yang bersangkutan terkait dengan dua laporan dugaan pencurian sepeda motor. Tim Resmob kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan satu unit Yamaha Mio Sporty yang diduga merupakan hasil tindak pidana di wilayah Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo.
Saat ini, tiga unit sepeda motor telah diamankan sebagai barang bukti, sementara penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian maupun barang bukti lainnya.
Polres Pohuwato menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat melalui layanan Call Center 110. Perkara ini masih dalam proses penyidikan, dan yang bersangkutan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (red/)


