Remaja 17 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, 136 Gram Ganja Disita

Table of Contents



LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dan mengamankan seorang tersangka berusia muda dalam operasi penindakan yang dilaksanakan pada Senin (27/7/2026).Penangkapan ini merupakan wujud nyata keseriusan kepolisian dalam memutus rantai peredaran barang haram yang semakin mengancam berbagai kalangan usia, termasuk generasi muda.

Penindakan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat sekitar, yang melaporkan aktivitas mencurigakan serta dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di kawasan Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Merespons cepat laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama KBO Satresnarkoba IPDA M. Deden Aguma segera memimpin tim untuk turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan lokasi.

Sekitar pukul 15.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan segera melakukan penyisiran menyeluruh di sekitar lingkungan tersebut. Dalam pengamatan yang dilakukan, tim mendapati seorang individu dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan. Petugas pun segera mendekati dan melakukan pengamanan terhadap orang tersebut, yang kemudian mengaku bernama MRP (17 tahun), beralamat di Kelurahan Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan secara teliti terhadap tersangka membuahkan hasil signifikan. Petugas menemukan barang bukti utama yang disembunyikan tersangka di selipan pinggang sebelah kiri, berupa satu lembar kertas kado berisikan narkotika jenis ganja kering lengkap dengan daun, batang, dan biji tanaman, yang dibungkus di dalam kantong kresek berwarna hitam. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto keseluruhan mencapai 136 gram. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 105.000 yang berada di genggaman tangan kanan tersangka dan diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Markas Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap asal muasal barang haram tersebut serta jaringan yang mungkin terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka MRP kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal primer, serta secara subsider diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan kelompok usia produktif dan anak muda. Polres Lubuk Linggau juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, serta mengajak orang tua dan lingkungan sekitar untuk lebih waspada dan membimbing generasi muda agar terhindar dari jeratan bahaya narkoba.



           ( Nasrullah ) 

Tak-berjudul81-20250220065525