RDPU PT GSM Belum Temukan Titik Terang, Talang Penambang Lokal Diangkut Perusahaan, Polemik Izin OSS Kembali Menguat

Table of Contents

 



POHUWATO, GORONTALO – Polemik aktivitas pertambangan di wilayah konsesi PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) kembali menjadi sorotan publik. Di saat pembahasan terkait nasib dan hak hidup penambang lokal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) belum menemukan titik terang, perusahaan justru melakukan pengangkutan sejumlah talang tradisional milik warga dengan alasan sterilisasi kawasan.

Langkah tersebut menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Pasalnya, persoalan yang menjadi sorotan utama dalam RDPU sebelumnya adalah mengenai kejelasan status perizinan perusahaan yang hingga kini masih dipertanyakan publik.

Dalam pembahasan sebelumnya, mencuat informasi terkait Izin Berusaha Berbasis Risiko PT GSM yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 07301 tentang pertambangan emas dan perak. Data tersebut sempat menunjukkan status "Belum Terbit", dengan catatan pemenuhan persyaratan harus dilakukan melalui sistem OSS sebelum perusahaan melakukan kegiatan operasional maupun produksi.

Namun, dalam RDPU yang turut menghadirkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo, kembali muncul informasi yang memicu perdebatan. Data KBLI yang sebelumnya menjadi perhatian disebut sudah tidak lagi terlihat dalam sistem OSS.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait dasar hukum operasional perusahaan, termasuk tindakan sterilisasi kawasan yang berdampak pada aktivitas penambang lokal.

Presiden Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK), Mohammad Riefqy Athaullah, mengecam tindakan perusahaan yang dinilainya dilakukan saat persoalan perizinan belum memperoleh kejelasan.

“Sungguh miris. Izin Berusaha Berbasis Risiko malah hilang, tetapi mereka justru semakin menggila,” tegas Riefqy.

Pantauan awak media pada Rabu sore (22/7/2026), terlihat kendaraan operasional jenis Light Vehicle (LV) milik perusahaan membawa sejumlah talang tradisional yang diduga merupakan milik warga menuju Mapolres Pohuwato.

Saat dikonfirmasi di lokasi, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan resmi terkait pengangkutan tersebut. Beberapa karyawan yang ditemui hanya meminta wartawan untuk menghubungi pihak manajemen.

“Kami tidak punya kapasitas untuk menjelaskan. Nanti bapak ibu menghadap ke atasan kami,” ujar salah seorang karyawan saat menurunkan talang-talang tersebut di lingkungan Mapolres Pohuwato.

Riefqy menilai tindakan tersebut berpotensi memperbesar ketegangan sosial apabila tidak disertai penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Menurutnya, masyarakat selama ini diminta untuk mendukung investasi dan keberadaan korporasi, namun pemerintah dan perusahaan juga harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan serta tidak mengabaikan hak masyarakat kecil.

“Di satu sisi masyarakat diminta tidak anti terhadap investasi dan korporasi. Namun di sisi lain, apakah masyarakat harus diam ketika ada dugaan tindakan yang dianggap sewenang-wenang? Persoalan status perizinan yang dipertanyakan publik justru belum memperoleh kejelasan, sementara aktivitas di lapangan terus berjalan,” katanya.

Sementara itu, sejumlah penambang lokal mengaku terpukul dengan pengangkutan alat kerja mereka. Talang tradisional yang selama ini digunakan untuk mencari nafkah disebut menjadi sumber penghidupan bagi keluarga mereka.

“Kemana lagi kami mengadu? Kepada siapa lagi kami memohon agar mata pencaharian kami dilindungi? Di mana keadilan sosial yang selama ini kami dengar?” ungkap salah seorang penambang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT GSM, Polres Pohuwato, maupun Pemerintah Daerah Pohuwato belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pengangkutan talang milik warga serta perkembangan polemik perizinan perusahaan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT GSM, Polres Pohuwato, DPMPTSP Provinsi Gorontalo, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525