PJS Resmi Ajukan Diri sebagai Calon Organisasi Konstituen Dewan Pers

Table of Contents

 


Jakarta – Pro Jurnalismedia Siber (PJS) kembali menorehkan langkah penting dalam perjalanan organisasinya dengan secara resmi menyerahkan dokumen persyaratan untuk menjadi organisasi konstituen Dewan Pers. Penyerahan dilakukan di hadapan Tim Pendataan Dewan Pers di Aula Lantai VII Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Momen tersebut menjadi tonggak bersejarah bagi PJS. Di luar gedung, ratusan wartawan yang merupakan pengurus dan anggota DPD serta DPC PJS dari berbagai provinsi hadir memberikan dukungan sekaligus menjadi saksi perjuangan organisasi menuju pengakuan sebagai konstituen Dewan Pers.

Rombongan PJS dipimpin langsung Ketua Umum Mahmud Marhaba, didampingi Sekretaris Jenderal Rikki Permana, Bendahara Umum Sofyan Siahaan, Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) Ismail Abas, Ketua Bidang Advokasi Eko Puguh, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Wiwin Alfianti, bersama jajaran pengurus pusat dan pimpinan DPD dari berbagai daerah.

Kedatangan mereka diterima Tim Pendataan Dewan Pers yang dipimpin Winarto, didampingi anggota Kelompok Kerja (Pokja) Ediyoga, Yubagus Ady, Irwan, Syariful, Fajar, Fitri, dan Dani Mahesa.

Dalam pemaparannya, Mahmud Marhaba menyampaikan bahwa ini merupakan kali ketiga PJS mengajukan diri sebagai calon organisasi konstituen Dewan Pers.

"Ini kali ketiga kami datang ke sini dengan niat yang sama. Semoga perjuangan kami mendapat respons yang positif dari Dewan Pers," ujar Mahmud.

Ia menjelaskan, PJS saat ini memiliki sekitar 1.300 anggota yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Pada tahap awal, sebanyak 650 anggota diajukan untuk mengikuti proses verifikasi.

Mahmud juga menegaskan komitmen PJS untuk melengkapi seluruh persyaratan apabila masih ditemukan kekurangan dalam dokumen yang telah diserahkan.

"Kami siap menyempurnakan seluruh berkas sesuai arahan. Kami berharap terjalin kerja sama yang baik dengan Dewan Pers. Alhamdulillah, sambutan yang kami terima hari ini sangat luar biasa," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Pendataan Dewan Pers, Winarto, menjelaskan bahwa tugas timnya hanya menerima dan melakukan pendataan awal terhadap dokumen yang diserahkan organisasi.

Menurutnya, keputusan terkait status calon konstituen akan ditetapkan melalui rapat pleno komisioner Dewan Pers setelah seluruh proses validasi dan verifikasi data selesai dilakukan.

Setelah berkas diterima, lanjut Winarto, tahapan berikutnya adalah pemilahan data anggota berdasarkan provinsi sebelum dilanjutkan ke proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia juga menjelaskan bahwa urusan organisasi wartawan berada di bawah koordinasi Komisi Kemitraan, Hubungan Antarlembaga, dan Infrastruktur Organisasi, sedangkan peningkatan kualitas profesi, pendidikan, pelatihan, hingga standardisasi kompetensi wartawan melalui Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) menjadi kewenangan Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi.

Prosesi penyerahan dokumen berlangsung dalam suasana hangat dan penuh optimisme. Bagi keluarga besar PJS, langkah ini menjadi bagian penting dari ikhtiar panjang untuk memperoleh pengakuan sebagai organisasi konstituen Dewan Pers sekaligus memperkuat komitmen membangun organisasi pers yang profesional, independen, dan berintegritas. 

(*). 

Tak-berjudul81-20250220065525