Perampasan Emas Seberat 936.37 Gram Ditengah Jalan, Masih Tahap Penyelidikan Belum Ada Titik Terang
SEKADAU KALBAR RNN.COM. -- Polres Sekadau menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perampasan emas di wilayah Kabupaten Sekadau yang terjadi pada tanggal 20 Juli 2026 lalu di Desa Sungai Kunyit kecamatan Sekadau Hilir yang diduga melibatkan tiga orang wartawan dan dua orang lainnya. Setelah mendapatkan pengaduan dari korban. Maka saat ini, Satreskrim Polres Sekadau sedang melakukan penyelidikan guna mengungkap secara utuh fakta-fakta dalam perkara tersebut.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt. Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan membenarkan, bahwa laporan tersebut diterima pada 23 Juli 2026 dan saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Sekadau.
"Laporan pengaduan telah diterima pada 23 Juli 2026 dan saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Sekadau," ujar IPDA Iwan, Senin (27/07/2026) melalui pesan whatsapp.
Berdasarkan laporan yang diterima, pelapor mengaku kehilangan emas dengan berat sekitar 936,97 gram dari total emas yang dibawanya sekitar 1,66617 kilogram.
Menurut keterangan pelapor, peristiwa tersebut terjadi setelah kendaraan yang ditumpanginya dihentikan dan dilakukan penggeledahan di wilayah Sungai Kunyit. Barang yang dilaporkan hilang, dua batang emas dan satu lempeng emas.
Berdasarkan pengaduan dari pelapor kata dia Iwan,bahwa informasi yang disampaikan pelapor saat ini masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan akan didalami oleh penyidik untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
"Saat ini Satreskrim Polres Sekadu masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memperoleh fakta yang utuh. Terduga pelaku juga masih dalam proses penyelidikan (lidik)," terangnya (Apui)


