Pencuri Getah Karet di Musi Rawas Ditangkap Warga, Motor Pelaku Dibakar Massa
MUSI RAWAS – Seorang pria bernama Ardi Supri (38) diamankan warga usai diduga mencuri getah karet di kebun milik Sugianto yang berada di Desa Temuan Sari, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Setelah diamankan, pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kapolsek Muara Kelingi IPTU M. Nur Hendra membenarkan adanya peristiwa pencurian getah karet tersebut.
Menurut Kapolsek, kejadian bermula pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, dua warga, Sawaludin dan Hardi, yang sedang berkeliling di sekitar areal perkebunan melihat aktivitas mencurigakan di kebun karet milik Sugianto. Keduanya mendapati seorang pria tengah mengambil getah karet dari kebun tersebut.
Melihat kejadian itu, Sawaludin dan Hardi kembali ke desa untuk melaporkan kepada Kepala Desa Temuan Sari. Kepala desa kemudian mengajak warga menuju lokasi guna memastikan laporan tersebut.
Sekitar pukul 23.00 WIB, warga mendatangi kebun dan mendapati pelaku masih berada di lokasi dengan membawa hasil curiannya. Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti, kemudian dibawa ke rumah kepala desa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Muara Kelingi.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Muara Kelingi memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggotanya untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) didampingi Kepala Desa Temuan Sari. Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku telah diamankan warga sehingga selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Kelingi untuk menjalani proses hukum.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 50 kilogram getah karet. Selain itu, satu unit sepeda motor Yamaha Vega yang diduga digunakan pelaku telah dibakar oleh warga sebelum petugas tiba di lokasi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Muara Kelingi. Atas perbuatannya, Ardi Supri disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
( Nasrullah )


