Pelaku Pembakaran 11 Rumah di Lubuk Linggau Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Motif Dipicu Kasus KDRT

Table of Contents

 


LUBUK LINGGAU – Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus kebakaran yang menghanguskan 11 rumah warga di RT 04, Jalan Maluku, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, yang terjadi pada Jumat (17/7/2026).

Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku  Sarip nekat membakar rumah mertuanya setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian terkait kasus KDRT.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar saat diwawancarai awak media, Minggu (20/7/2026), menjelaskan bahwa pelaku merasa emosi setelah mengetahui adanya laporan KDRT yang ditujukan kepadanya.

“Pelaku kemudian membeli dan membawa bahan bakar jenis bensin untuk membakar rumah mertuanya. Namun api dengan cepat merambat dan menghanguskan sebanyak 11 unit rumah warga,” ujar AKP M. Kurniawan Azwar.

Akibat kejadian tersebut, kerugian materi diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun sejumlah warga kehilangan tempat tinggal dan harta benda.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Namun, berkat gerak cepat Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Sarip berhasil ditangkap kurang dari 1 x 24 jam di wilayah Marga Mulya, Kota Lubuk Linggau.

Dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni terkait dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta pasal terkait tindak pidana pembakaran sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku.

Selain itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan narkotika. Saat ini penyidik masih mendalami keterkaitan penggunaan narkoba dengan tindakan yang dilakukan pelaku.



        ( Nasrullah ) 


Tak-berjudul81-20250220065525