Oknum Aparat Desa Hulawa Ditahan Polres Pohuwato, Diduga Terlibat Kasus Perbuatan Cabul
POHUWATO, GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melakukan penahanan terhadap seorang oknum aparat Desa Hulawa berinisial YY (51), yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (20/7/2026), setelah penyidik Satreskrim Polres Pohuwato memperoleh sejumlah alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur dalam proses penyidikan.
Langkah hukum tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/54/VII/RES.1.24/2026/Reskrim. Tersangka kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Pohuwato selama 20 hari, terhitung sejak 20 Juli hingga 8 Agustus 2026.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Renly Turangan, membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka. Ia menyampaikan bahwa proses hukum dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan telah memenuhi ketentuan hukum. Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kasat Reskrim.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi di wilayah Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, pada 10 Februari 2026.
Polres Pohuwato menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. (red/)


