Mantan Kepala Desa di Pohuwato Ditahan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Perbuatan Cabul terhadap Staf Desa
POHUWATO, GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial GI dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial S.
Kasus tersebut mencuat setelah korban yang diketahui bekerja sebagai staf desa melaporkan dugaan perbuatan cabul ke Polres Pohuwato pada 29 April 2026. Dalam laporan itu, GI yang saat kejadian masih menjabat sebagai Kepala Desa Buhu Jaya, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo , diduga sebagai pihak yang melakukan perbuatan tersebut.
Menindaklanjuti laporan korban, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato kemudian melakukan rangkaian proses hukum mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan sejumlah alat bukti.
Setelah melalui proses penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan GI sebagai tersangka. Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan, S.H., membenarkan adanya penahanan tersebut.
“Benar, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Renly Turangan, Senin (20/7/2026).
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf a subsider Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul.
Saat ini, tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Polres Pohuwato menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap perkara tersebut akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pemberitaan ini, status GI masih sebagai tersangka dan belum dinyatakan bersalah karena proses hukum masih berjalan. (red/)


