Mantan Kadis DLH Johan Sitepu Diperiksa Kejari Lubuklinggau, Penyidikan Dugaan Korupsi Terus Berlanjut
LUBUKLINGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2023–2024. Kali ini, penyidik memeriksa mantan Kepala DLH Lubuklinggau periode 2024–2025, Johan Sitepu, sebagai saksi.
Johan Sitepu memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (15/7/2026).
Ia tiba di Kantor Kejari Lubuklinggau sekitar pukul 09.00 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 13.00 WIB. Setelah selesai diperiksa, Johan langsung meninggalkan kantor kejaksaan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein, mengatakan bahwa hingga saat ini proses penyidikan masih difokuskan pada pemeriksaan para saksi yang berasal dari lingkungan DLH.
"Perkembangan kasus dugaan korupsi DLH masih sebatas pemanggilan para saksi-saksi dari Dinas Lingkungan Hidup," ujar Armein.
Ia menjelaskan, jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut mencapai ratusan orang. Mereka terdiri dari pegawai, sopir, hingga petugas kebersihan yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau.
Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil mantan Kepala DLH Lubuklinggau, Subandio Amin, untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.
Menurut Armein, banyaknya jumlah saksi menjadi salah satu faktor yang membuat proses penyidikan membutuhkan waktu lebih lama. Selain itu, pemeriksaan terhadap petugas kebersihan harus menyesuaikan dengan jam kerja mereka.
"Ini sebagai bukti bahwa penanganan perkara DLH tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kendala kami memang jumlah saksi sangat banyak, mulai dari petugas sapu hingga pegawai. Para petugas kebersihan bekerja dari pagi sampai malam, sehingga pemeriksaan dilakukan setelah mereka selesai bekerja," jelasnya.
Kejari Lubuklinggau menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2023–2024 masih terus berlangsung. Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti serta keterangan para saksi untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
( Nasrullah )


