Mantan Anggota Polri Berkedok Polisi Lakukan Pungli Sopir Truk, Polres Lubuk Linggau Bertindak Cepat.

Table of Contents

 


LUBUK LINGGAU – Polres Lubuk Linggau memberikan klarifikasi resmi terkait video viral di media sosial TikTok yang memperlihatkan aksi dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk oleh seorang pria yang mengenakan seragam polisi di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Rabu (8/7/2026).

Dalam konferensi pers, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasi Humas AKP Alwi, didampingi Kasi Propam IPTU Gurit Trisilo, Kapolsek Lubuk Linggau Timur IPTU Jumar Bolivar, dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur IPDA Vherry Andora, menegaskan bahwa pelaku dalam video tersebut bukan lagi anggota Polri aktif.


Pelaku diketahui bernama Efta Dian Akutra, mantan anggota Polres Lubuk Linggau dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala (Bripka). Yang bersangkutan telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui upacara resmi pada 19 Mei 2025 akibat pelanggaran berat berupa disersi atau tidak pernah masuk dinas.


"Segala tindakan yang dilakukan pelaku sama sekali tidak mewakili institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegas AKP Alwi.

Menindaklanjuti video yang beredar luas, Tim Gabungan Satreskrim dan Sie Propam Polres Lubuk Linggau yang dipimpin IPTU Gurit Trisilo bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 08.50 WIB di kediaman orang tuanya di Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan milik Hendri di RT 15, Kelurahan Jawa Kanan SS, dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah atribut kepolisian yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pemerasan terhadap sopir truk.

Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan Sie Dokkes Polres Lubuk Linggau menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu (amphetamine).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui aksi dalam video viral terjadi pada Senin malam (6/7/2026) hingga Selasa dini hari (7/7/2026) sekitar pukul 02.00 hingga 04.00 WIB. Dari aksi tersebut, pelaku memperoleh uang sebesar Rp70 ribu.

Pelaku juga mengaku sengaja mengenakan seragam dinas lamanya untuk menakut-nakuti sekaligus memeras para sopir truk, fuso, dan tronton yang melintas di wilayah Kota Lubuk Linggau.

Aksi tersebut disebut telah dilakukan sejak pelaku di-PTDH, namun menjadi rutin hampir setiap hari sejak Mei 2026 dengan waktu operasi pada dini hari menggunakan sepeda motor pribadinya. Dari aktivitas tersebut, pelaku memperoleh sekitar Rp70 ribu hingga Rp80 ribu per hari yang digunakan untuk kebutuhan hidup serta membeli narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu rompi hijau bertuliskan "POLISI" dengan name tag EFAN, dua set pakaian dinas lapangan, satu helm hitam, sepasang sandal, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi BD 2501 IU yang digunakan saat beraksi.

Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk premanisme maupun pungutan liar yang meresahkan masyarakat, terlebih yang dilakukan dengan menyalahgunakan atribut kepolisian sehingga mencoreng nama baik institusi.

Saat ini, Efta Dian Akutra telah diamankan dan menjalani proses hukum pidana di Polres Lubuk Linggau. Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para sopir angkutan barang, agar segera melaporkan apabila menemukan tindakan pemerasan atau penyalahgunaan atribut kepolisian di jalan raya.



      ( Nasrullah ) 



Tak-berjudul81-20250220065525