Konsultasi Publik AMDAL PT MAP Dikawal Ketat, Warga Diminta Waspadai Formalitas Perizinan
POHUWATO – Menjelang pelaksanaan Rapat Konsultasi Publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) baru PT Mentari Alam Persada (PT MAP), gelombang kewaspadaan mulai disuarakan oleh sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Warga diminta aktif mengawal proses konsultasi agar tidak sekadar menjadi formalitas administratif yang berujung pada legitimasi izin korporasi.
Rapat konsultasi publik tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026, di Aston Gorontalo Hotel & Convention Center. Agenda utama forum ini adalah pemaparan perubahan rencana usaha PT MAP terkait pembangunan jalan khusus dan fasilitas penunjang kegiatan pertambangan di Kabupaten Pohuwato.
Anak cucu penambang rakyat yang diwakili oleh Yopi Y. Latif, C.ILJ, menegaskan bahwa masyarakat yang terdampak langsung harus kritis dalam mengawal seluruh tahapan konsultasi publik. Menurutnya, forum AMDAL memiliki peran penting dalam menentukan masa depan ruang hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Kita harus mempertanyakan siapa yang menentukan kriteria perwakilan warga yang diundang. Jangan sampai forum ini didominasi oleh pihak luar yang memiliki kepentingan tertentu, sementara warga yang kebun dan pemukimannya terdampak langsung justru tidak terlibat,” ujar Yopi, Sabtu (4/7/2026).
Yopi juga mendesak PT MAP bersama instansi lingkungan hidup daerah untuk memaparkan dokumen rencana usaha secara terbuka dan terperinci. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui koordinat pasti trase jalan khusus yang akan dibangun, luas area terdampak, hingga rencana pengelolaan dampak terhadap sungai, lahan pertanian, dan mata pencaharian warga.
Ia mengingatkan masyarakat untuk belajar dari dinamika yang pernah terjadi di kawasan lingkar tambang PT PETS. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah potensi penyalahgunaan daftar hadir sebagai klaim bahwa masyarakat telah menyetujui seluruh rencana proyek.
“Pastikan tanda tangan hanya untuk presensi kehadiran, bukan persetujuan substansi. Jangan pernah menandatangani dokumen kosong atau dokumen yang belum dibaca dan dipahami secara teliti,” tegasnya.
Selain itu, Yopi meminta warga tidak mudah terpengaruh oleh janji-janji program Corporate Social Responsibility (CSR) maupun kompensasi yang ditawarkan dalam forum tersebut. Ia menekankan bahwa konsultasi publik AMDAL sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan ruang untuk menguji kelayakan lingkungan suatu proyek, bukan tempat melakukan transaksi atau negosiasi bantuan.
Di akhir pernyataannya, Yopi menyerukan agar seluruh perwakilan masyarakat yang hadir memastikan setiap saran, keberatan, maupun penolakan dicatat secara resmi dalam Berita Acara Konsultasi Publik. Warga juga diimbau mendokumentasikan jalannya rapat melalui foto atau rekaman sebagai bentuk penguatan bukti apabila diperlukan di kemudian hari.
“Konsultasi publik adalah kesempatan rakyat untuk memastikan perizinan lingkungan berjalan transparan, partisipatif, dan tidak mengorbankan tanah leluhur serta masa depan anak cucu penambang rakyat di Pohuwato,” pungkasnya.
Pelaksanaan konsultasi publik AMDAL PT MAP kini menjadi perhatian berbagai pihak. Masyarakat berharap proses tersebut benar-benar menjadi ruang partisipasi yang terbuka, sehingga setiap keputusan terkait proyek pertambangan dapat mempertimbangkan kepentingan lingkungan, sosial, dan keberlanjutan hidup warga Pohuwato. (red/)


