*Konferensi Pers Biddokkes Polda Sulsel Terkait Penanganan Laka Laut KM Nurul Salsa di Perairan Selayar*

Table of Contents

 


Sulawesi -- Polda Sulawesi Selatan melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) menggelar konferensi pers terkait penanganan kecelakaan laut KM Nurul Salsa yang terjadi di perairan Kepulauan Selayar. Kegiatan tersebut berlangsung di Biddokkes Polda Sulsel pada Rabu (22/07/2026).

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris, M.A.R.S., QHIA, Tim Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Dr. dr. Hj. Annisa Anwar Muthaher, S.H., M.Kes., Sp.FM., M.H., serta Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Sulsel yang diwakili oleh AKP Efi Fatna.

Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa insiden tenggelamnya KM Nurul Salsa terjadi pada 15 Juli 2026 di perairan Polassi, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar. Kapal tersebut diketahui berlayar dari Jampea menuju Benteng Selayar dan mengalami mati mesin di tengah cuaca buruk.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah penumpang yang tercatat oleh Basarnas sebanyak 76 orang, sementara dalam manifest kapal tercatat sebanyak 45 orang. Hingga saat ini, jumlah korban yang telah ditemukan sebanyak 59 orang dengan rincian 1 orang nahkoda selamat, 7 orang ABK selamat, serta 50 orang penumpang selamat. Sementara itu, 1 orang penumpang dinyatakan meninggal dunia akibat sakit jantung. Tim SAR gabungan masih terus melakukan pencarian terhadap 17 orang yang dinyatakan hilang.

/

Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan bahwa Biddokkes Polda Sulsel telah melakukan pengambilan sampel DNA dari keluarga korban sebanyak 15 sampel, sementara 2 sampel lainnya masih dalam proses pengambilan. Upaya ini dilakukan guna mendukung proses identifikasi korban secara ilmiah.

Dari sisi penegakan hukum, Polres Kepulauan Selayar telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, yang terdiri dari nahkoda, ABK, agen perkapalan, serta pihak Syahbandar. Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dengan dugaan penerapan Pasal 474 ayat (1) KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun, Pasal 551 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen manifest dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun, serta Pasal 20 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.

Dalam operasi pencarian dan penanganan korban, telah dilibatkan personel gabungan yang terdiri dari 50 personel Polres dan Polairud, 8 personel DVI Biddokkes, 30 personel Basarnas Sulawesi Selatan, 30 personel Kodim, 30 personel Syahbandar Selayar, serta 30 personel gabungan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar.

Sementara itu, Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris mengungkapkan bahwa pada Rabu pagi (22/07/2026).sekitar pukul 06.30 WITA, Tim DVI Biddokkes menerima dua kantong jenazah dari Basarnas Makassar yang telah diberi label PMB 01 dan PMB 02. Kedua jenazah tersebut selanjutnya dibawa ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk dilakukan proses identifikasi.

“Kami masih menunggu proses identifikasi. Dalam pelaksanaannya, kami mendapat dukungan dari Tim Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin,” ujar Kabiddokkes.

Menambahkan hal tersebut, Dr. dr. Hj. Annisa Anwar Muthaher selaku Tim Forensik FK Unhas menyampaikan bahwa kondisi jenazah yang telah berada di laut selama kurang lebih tujuh hari memerlukan pemeriksaan mendalam dan waktu yang cukup panjang.

“Untuk proses identifikasi, kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut. Mengingat kondisi jenazah, diperlukan pemeriksaan penunjang seperti DNA yang membutuhkan waktu dalam proses laboratorium,” jelasnya.

Polda Sulsel menegaskan bahwa seluruh proses penanganan baik pencarian korban maupun penyelidikan hukum akan terus dilakukan secara maksimal dan profesional, serta mengedepankan prinsip transparansi kepada masyarakat.* 


( Ahmad Latif )

Tak-berjudul81-20250220065525