Ketua Laskar Macan Asia Kamarudin Kasim Diduga Diteror Lewat WhatsApp, Minta Aparat Usut Pengirim Pesan
Gorontalo – Ketua Laskar Macan Asia, Kamarudin Kasim, mengaku mendapatkan ancaman melalui pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal. Hal tersebut disampaikan Kamarudin kepada sejumlah awak media pada Selasa (28/7/2026).
Kamarudin mengungkapkan, pesan yang diterimanya berisi kalimat bernada penghinaan dan ancaman yang diduga ditujukan kepadanya. Dalam percakapan yang beredar, pemilik nomor WhatsApp 0821 9926 7993 tersebut melontarkan sejumlah kata-kata kasar, di antaranya “B*bi kau, tunggu saja ngana (kamu) a*jing, selesai ngana.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti identitas pemilik nomor WhatsApp tersebut. Kamarudin menyebut pihaknya masih menunggu langkah hukum terkait dugaan ancaman yang dialaminya.
Diketahui, Kamarudin Kasim selama ini dikenal aktif menyuarakan aspirasi masyarakat di Provinsi Gorontalo, khususnya terkait isu pertambangan ilegal, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta berbagai dugaan tindak pidana lainnya.
Ia juga kerap melakukan pengawalan terhadap sejumlah persoalan hukum, baik di tingkat kepolisian daerah, kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, hingga menyampaikan laporan dan aspirasi ke tingkat Bareskrim Polri.
Atas kejadian tersebut, Kamarudin menegaskan dirinya tetap menghormati proses hukum dan meminta agar pihak berwenang dapat menelusuri serta mengungkap siapa pihak di balik nomor tersebut.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan mengawasi jalannya penegakan hukum. Namun, penyampaian pendapat harus tetap dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak dibenarkan jika disertai ancaman, intimidasi, maupun penghinaan,” ujar Kamarudin.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan secara profesional untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah tindakan serupa terjadi kepada pihak lain.
Dugaan ancaman melalui pesan elektronik dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait penghinaan, ancaman, atau penyalahgunaan informasi elektronik sebagaimana diatur dalam regulasi hukum di Indonesia. (red/)


