Ketua IDI Pohuwato Buka Suara soal Dugaan Intimidasi Wartawan: Jika Terbukti Bersalah, Anggota Akan Ditindak Tegas

Table of Contents

 


POHUWATO – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Pohuwato, dr. Dian Ikagustina Tambunan, Sp.A, akhirnya angkat bicara menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah jurnalis terkait dugaan pernyataan bernada ancaman yang diduga dilontarkan oleh seorang oknum dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap wartawan.

Pernyataan tersebut disampaikan dr. Dian saat menemui langsung massa aksi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Rabu (8/7/2026).

Dalam keterangannya, dr. Dian menegaskan bahwa IDI Kabupaten Pohuwato tidak akan melindungi anggotanya apabila terbukti melakukan pelanggaran, baik terhadap kode etik profesi maupun tindakan yang mencederai kebebasan pers.

"Saya sebenarnya di sini tidak ada menutup-nutupi. Seandainya itu memang melanggar ataupun mencederai hati teman-teman jurnalis, tentu akan menjadi perhatian kami," ujar dr. Dian.

Ia menjelaskan bahwa setiap langkah yang akan diambil oleh organisasi profesi harus melalui mekanisme yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan IDI Provinsi Gorontalo agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur organisasi.

"Segala konsekuensinya saya akan koordinasikan dengan Ketua IDI Provinsi Gorontalo. Langkah-langkah apa yang nanti akan kami lakukan, akan kami sampaikan juga kepada teman-teman," katanya.

Dalam kesempatan itu, dr. Dian juga menegaskan bahwa kehadirannya di tengah massa bukan hanya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Bumi Panua, tetapi juga sebagai Ketua IDI Kabupaten Pohuwato yang memiliki tanggung jawab terhadap organisasi profesi.

"Jadi kapasitas saya di sini, walaupun memakai atribut ASN sebagai Plt Direktur RSUD Bumi Panua, saya juga hadir dalam kapasitas sebagai Ketua IDI Pohuwato," jelasnya.

Dokter spesialis anak tersebut mengungkapkan bahwa dirinya baru menerima informasi mengenai persoalan tersebut pada hari yang sama sehingga belum dapat mengambil keputusan secara sepihak sebelum mempelajari secara utuh kronologi maupun tuntutan yang disampaikan para jurnalis.

"Ini saya baru terima hari ini. Tidak elok juga saya mengambil keputusan secara sepihak. Semua itu harus kita dudukkan dulu, permasalahannya apa," ungkapnya.

Meski demikian, ia memastikan IDI tidak akan mentoleransi setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya apabila nantinya terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Seandainya memang ada kesalahan, kami pun akan menindak tegas sejawat kami. Tapi saya juga belum membaca secara utuh tuntutan teman-teman jurnalis, sehingga saya harus berkoordinasi terlebih dahulu, karena sesungguhnya tidak ada keputusan yang diambil sendiri," tegas dr. Dian.

Diketahui, aksi unjuk rasa yang digelar jurnalis dari berbagai media di Kabupaten Pohuwato merupakan bentuk solidaritas sekaligus pembelaan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Aksi tersebut dipicu oleh dugaan adanya pernyataan bernada ancaman yang disampaikan seorang oknum dokter ASN kepada wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Dalam aksinya, para jurnalis mendesak agar dugaan tersebut diproses secara serius oleh aparat penegak hukum serta meminta organisasi profesi dan instansi terkait mengambil langkah tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran etik maupun ketentuan hukum yang berlaku. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525