Kasus Dugaan Perampasan Mobil Nasabah Bergulir, Pimpinan Collection PT Esta Dana Ventura Molibagu Masih Bungkam

Table of Contents


BOLAANG MONGONDOW SELATAN – Penanganan kasus dugaan perampasan satu unit mobil beserta uang tunai Rp13 juta dan dokumen penting milik seorang nasabah terus menjadi perhatian publik. Hingga kini, pihak PT Esta Dana Ventura Molibagu belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.

Saat dihubungi media melalui aplikasi WhatsApp di nomor +62 823-4677-xxxx pada Senin (6/7/2026), pimpinan collection PT Esta Dana Ventura Molibagu masih memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirim media belum mendapat respons maupun klarifikasi terkait laporan yang telah diajukan korban.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga berinisial IUI (31), warga Desa Duminanga, Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara, melaporkan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oknum debt collector PT Esta Dana Ventura Molibagu ke Polsek Bolaang Uki.

Berdasarkan laporan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu, sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi kediamannya untuk membahas tunggakan angsuran satu unit mobil Daihatsu GrandMax.

Korban mengakui memiliki tunggakan angsuran selama lima bulan. Namun, dalam proses tersebut, korban mengaku diminta menandatangani sejumlah dokumen tanpa diberi kesempatan membaca maupun memahami isi dokumen secara utuh.

Setelah keluar rumah untuk memanggil suaminya agar penyelesaian dilakukan bersama, korban mengaku mendapati mobil yang sebelumnya terparkir di halaman rumah telah hilang.

Tak hanya kendaraan, korban juga menyatakan di dalam mobil terdapat uang tunai sebesar Rp13 juta, serta tas yang berisi dokumen penting berupa kartu identitas milik dirinya dan suaminya yang ikut terbawa.

Atas kejadian tersebut, korban resmi melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polsek Bolaang Uki agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum korban, Taufik S. Panua, S.H., sebelumnya menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak. Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang diperkuat melalui Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 mengatur bahwa eksekusi langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan.

Apabila debitur menolak atau tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, maka eksekusi harus dilakukan melalui mekanisme hukum di pengadilan. Ia juga menegaskan bahwa penandatanganan dokumen tidak otomatis dapat dianggap sebagai bentuk penyerahan sukarela apabila dilakukan di bawah tekanan, paksaan, atau tanpa pemahaman penuh terhadap konsekuensi hukumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, selain belum adanya tanggapan dari pimpinan collection PT Esta Dana Ventura Molibagu, belum terdapat keterangan resmi dari Polsek Bolaang Uki mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan kuasa hukumnya. Seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Esta Dana Ventura, pihak terlapor, maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525