Kajati Gorontalo Ajak Perusahaan Taat BPJS Ketenagakerjaan, Perlindungan Pekerja Jadi Prioritas

Table of Contents

 


Gorontalo – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H., mengajak seluruh pemangku kepentingan, khususnya perusahaan, untuk mematuhi regulasi terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan demi memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial yang optimal.

Ajakan tersebut disampaikan Kajati saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, dr. Suci Rahmat, M.Kes., di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Selasa (1/7/2026).

Dalam pertemuan itu, Sumurung menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi seluruh pemberi kerja sebagai bentuk perlindungan negara terhadap para pekerja.

"Kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan mengenai BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021," tegas Kajati.

Ia menjelaskan, Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pendampingan kepada instansi pemerintah maupun badan usaha guna meningkatkan kepatuhan terhadap berbagai regulasi, termasuk kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kajati juga menyoroti masih adanya perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun perusahaan yang menunggak pembayaran iuran. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi hak pekerja untuk memperoleh perlindungan saat menghadapi risiko kerja.

Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Gorontalo mendukung penguatan Forum Kepatuhan sebagai wadah sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam mendorong kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia pun mengimbau perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya agar segera mendaftarkan seluruh tenaga kerja dan melunasi tunggakan iuran sehingga seluruh pekerja dapat menikmati manfaat program secara maksimal.

"Manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat besar. Karena itu, mari kita bersama-sama mematuhi regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Sumurung.

Dalam audiensi tersebut, Kajati didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Victorious Purba serta Asisten Intelijen (Asintel) Rudi Iskandar.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, dr. Suci Rahmat, M.Kes., menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja dan membayar iuran secara tepat waktu merupakan faktor utama agar manfaat program dapat dirasakan secara optimal oleh peserta dan keluarganya.

Didampingi Wakil Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Mien Lukman serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, ia menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang besar dengan besaran iuran yang relatif terjangkau.

"Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang sangat besar bagi pekerja dan keluarganya dengan iuran yang relatif kecil. Namun, agar manfaat tersebut dapat diberikan secara optimal, kepesertaan dan pembayaran iuran harus dilakukan secara patuh dan lancar," ungkapnya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, khususnya di Provinsi Gorontalo.

Audiensi tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antara Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesadaran serta kepatuhan badan usaha, sehingga semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan sosial sesuai amanat peraturan perundang-undangan. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525