Jurnalis Pohuwato Gelar Aksi Damai, Desak Dugaan Intimidasi Oknum Dokter Diproses Sesuai Hukum
POHUWATO – Sejumlah jurnalis dari berbagai media di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, menggelar aksi damai pada Rabu (8/7/2026), sebagai bentuk solidaritas sekaligus desakan agar dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap seorang wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum dokter diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam aksi tersebut, para jurnalis menyampaikan orasi secara bergantian. Di antaranya Arlan Ruiba, Frans Mahabu, Mahmud Melangi, Silvana Amu, dan Santo Ali. Mereka menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk intimidasi maupun ancaman terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan.
Aksi dimulai dengan penyampaian aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Massa kemudian menyampaikan tujuh poin tuntutan, di antaranya mendesak pemerintah daerah mengevaluasi posisi oknum Ketua Komite Medik apabila hasil pemeriksaan internal maupun proses hukum membuktikan adanya pelanggaran aturan atau kode etik.
Selain itu, massa juga meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Pohuwato untuk menindaklanjuti laporan dugaan pengancaman sesuai kewenangan organisasi profesi, melakukan pemeriksaan etik apabila ditemukan dugaan pelanggaran Kode Etik Kedokteran Indonesia, serta bersikap transparan kepada publik dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Para jurnalis juga meminta IDI memberikan penegasan kepada seluruh anggotanya agar senantiasa menjaga etika profesi, menghormati kebebasan pers, serta tidak melakukan tindakan yang dapat dianggap sebagai intimidasi terhadap wartawan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran etik, mereka meminta agar IDI berkoordinasi dengan perangkat etik profesi untuk menindaklanjutinya.
Di sisi lain, massa menyatakan dukungan kepada Polres Pohuwato agar laporan dugaan pengancaman terhadap wartawan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usai menyampaikan aspirasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, massa melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Pohuwato. Namun, menurut massa aksi, tidak ada anggota DPRD yang menemui mereka, meskipun para jurnalis selama ini menjadi mitra kerja lembaga legislatif tersebut.
Aspirasi kemudian diterima oleh Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Pohuwato, Rahmat Maruf. Ia menyatakan bahwa laporan yang disampaikan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Laporan yang disampaikan akan kami proses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujar Rahmat Maruf.
Setelah itu, massa bergerak menuju Mapolres Pohuwato. Di hadapan aparat kepolisian, para jurnalis kembali menegaskan harapan agar penanganan laporan dugaan pengancaman dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan demi menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers serta kepastian hukum bagi semua pihak. (red/)


