Izin Operasi Produksi PT PETS Dipersoalkan, Anak Cucu Penambang Rakyat Pohuwato Minta Aktivitas di Gunung Pani Dihentikan Sementara

Table of Contents

 


Pohuwato, Gorontalo – Polemik aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Pani kembali mencuat. Kali ini, kelompok Anak Cucu Penambang Rakyat Pohuwato mempertanyakan legalitas operasional PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS), khususnya terkait status izin Operasi Produksi yang disebut masih berstatus "Belum Terbit" pada sistem Online Single Submission (OSS).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yopi Y. Latif, C.LIJ, yang mengatasnamakan keterwakilan masyarakat penambang lokal, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, apabila benar izin Operasi Produksi belum diterbitkan, maka aktivitas yang mengarah pada produksi di kawasan Gunung Pani seharusnya dihentikan sementara hingga seluruh aspek perizinan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan.

Yopi menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena penambang rakyat selama ini kerap ditindak dengan alasan tidak memiliki izin, sementara perusahaan dinilai tetap dapat menjalankan aktivitas di lapangan.

"Ini ketidakadilan yang nyata. Jika benar izin Operasi Produksi di sistem negara masih berstatus belum terbit, maka seluruh aktivitas yang mengarah pada produksi seharusnya dihentikan sampai izin tersebut benar-benar diterbitkan. Hukum harus berlaku sama bagi semua pihak," tegas Yopi.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kelompoknya tidak menolak investasi di Kabupaten Pohuwato. Menurutnya, investasi tetap dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun harus dilaksanakan dengan mematuhi seluruh ketentuan hukum dan tetap menghormati hak-hak masyarakat lokal.

Dalam pernyataan sikapnya, Anak Cucu Penambang Rakyat Pohuwato menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan instansi terkait, yakni:

1. Meminta Inspektur Tambang bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas PT PETS di Gunung Pani dan menghentikan sementara kegiatan yang mengarah pada produksi apabila izin Operasi Produksi belum diterbitkan secara resmi.

2. Mendesak manajemen PT PETS serta instansi terkait membuka informasi kepada publik mengenai perkembangan proses perizinan dan persyaratan administrasi yang masih harus dipenuhi.

3. Meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan perlakuan hukum yang adil antara perusahaan dan penambang rakyat, termasuk memberikan ruang pembinaan legalitas bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.

Yopi juga menyampaikan bahwa Gunung Pani memiliki nilai historis dan ekonomi bagi masyarakat Pohuwato yang telah memanfaatkan kawasan tersebut secara turun-temurun sebelum hadirnya perusahaan pertambangan berskala besar.

Karena itu, ia berharap pemerintah daerah, Inspektur Tambang, serta aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai status perizinan PT PETS agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait pernyataan yang disampaikan oleh Anak Cucu Penambang Rakyat Pohuwato mengenai status izin Operasi Produksi pada sistem OSS. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red/)

Tak-berjudul81-20250220065525