DPRD Gorontalo Klarifikasi Isu Miring DH, BK Pastikan Proses Berjalan Sesuai Mekanisme

Table of Contents

 


GORONTALO — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya angkat bicara terkait isu viral di media sosial yang menyeret nama salah satu anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial DH alias Dedi.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (13/6/2026), Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tertulis terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD berinisial DH.

Umar menjelaskan, laporan tersebut disampaikan oleh seorang perempuan berinisial LT alias Lusi yang disebut sebagai istri dari anggota DPRD yang dilaporkan.

"Jadi yang sekarang viral di media sosial terkait dugaan pelanggaran kode etik salah seorang anggota DPRD berinisial DH, itu didasarkan atas penjelasan dari saudari LT. Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo benar telah menerima aduan secara tertulis pada tanggal 30 Maret 2026," ungkap Aleg yang akrab disapa UK tersebut.

Menurutnya, setelah menerima laporan tersebut, BK langsung melakukan tahapan sesuai aturan yang berlaku, yakni melakukan pemeriksaan administrasi terhadap berkas aduan untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan berkas aduan yang disampaikan secara tertulis, Badan Kehormatan menyimpulkan bahwa laporan tersebut bisa ditindaklanjuti," jelasnya.

Umar mengatakan, proses kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan pendahuluan sesuai Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib serta aturan kode etik DPRD.

Dalam tahapan tersebut, BK telah memanggil pihak pengadu, anggota DPRD berinisial DH sebagai pihak terlapor, serta menghadirkan  ahli untuk dimintai keterangan.

"Kami sudah memanggil pengadu saudari LT dan keterangannya telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Kami juga sudah memanggil terduga yang dilaporkan, yaitu anggota DPRD dengan inisial DH, untuk dimintai keterangan. Selain itu, kami juga mengundang ahli yang memiliki kompetensi di bidang agama," katanya.

Lebih lanjut, Umar menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan pendahuluan tersebut akan menjadi dasar bagi BK untuk menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap persidangan kode etik.

"Apabila dalam pemeriksaan pendahuluan memenuhi setidaknya dua unsur, maka akan dilanjutkan pada tahapan persidangan. Namun saat ini BK masih melakukan rapat untuk menilai hasil pemeriksaan pendahuluan tersebut," ujarnya.

Umar menegaskan, proses yang dilakukan BK bukan didasarkan pada tekanan publik, melainkan berjalan sesuai mekanisme dan aturan internal DPRD.

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu kendala dalam percepatan proses tersebut adalah padatnya agenda DPRD, di mana rapat alat kelengkapan dewan banyak menumpuk pada hari tertentu.

"Faktanya, di DPRD rapat banyak berlangsung pada hari Senin. Sementara Selasa sampai Jumat banyak anggota menjalankan agenda lain seperti kunjungan kerja maupun turun lapangan. Itu menjadi salah satu hambatan dalam percepatan proses," jelas Umar.

Meski demikian, BK memastikan akan segera menggelar rapat untuk menentukan langkah berikutnya terkait laporan tersebut.

"Langkah kami selanjutnya adalah rapat Badan Kehormatan untuk menilai apakah kasus ini dapat dilanjutkan ke persidangan atau tidak," pungkas Umar.

Hingga kini, BK DPRD Provinsi Gorontalo belum mengeluarkan keputusan akhir terkait dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret nama DH. Keputusan akan ditentukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan kajian internal selesai dilakukan. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525